Tipikor Parkir Kota Pekalongan, DEW Divonis 1 Tahun 1 Bulan dan Denda 50 Juta

Tipikor Parkir Kota Pekalongan, DEW Divonis 1 Tahun 1 Bulan dan Denda 50 Juta

Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan saat melakukan penahanan terhadap DEW pada Selasa, 4 Juni 2024.-Dok.-

Hal ini dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 551.2/1500/2018 tanggal 26 Desember 2018 antara DEW dengan Dinas Perhubungan Kota Pekalongan.

Dalam kontrak perjanjian kerja sama pengelolaan parkir tersebut, DEW selaku Direktur PT. SJR wajib menyetorkan retribusi parkir ke Kas Daerah Kota Pekalongan sebesar Rp.100.000.000 setiap bulan sebagaimana dengan kontrak atau perjanjian kerja.

BACA JUGA:Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Parkir di Kota Pekalongan Mulai Disidangkan

Retribusi parkir tersebut sebagai pendapatan daerah, sebagaimana Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Parkir.

Ternyata, dalam pengelolaan parkir dimaksud, terdakwa tidak menyetorkan retribusi parkir selama 5 bulan dengan total nilai retribusi sebesar Rp500 juta, sehingga menurut Jaksa Penuntut Umum, menjadi kerugian negara dalam hal ini kas daerah Kota Pekalongan.

Saat perkara ini dalam penanganan Kejari Kota Pekalongan, DEW melalui Penasehat Hukumnya telah mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp500 juta dan dititipkan ke Kejari Kota Pekalongan pada 3 Juli 2024. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: