Tim Saber Pungli Sasar Tenaga Pendidik

Tim Saber Pungli Sasar Tenaga Pendidik

*Sosialisasi Pemberantasan Pungli

SOSIALISASI - Tim Saber Pungli Kota Pekalongan mengadakan sosialisasi pemberantasan pungli bagi tenaga pendidik (guru SD/SMP) di aula Kantor Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Senin (9/12).

KOTA - Pihak sekolah harus memahami dengan benar isi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan, agar tidak terjerumus dalam melakukan praktik pungutan liar (pungli). Melalui Permendikbud tersebut, sudah menjelaskan apa saja yang masuk kategori pungutan, sumbangan pendanaan pendidikan, maupun biaya pendidikan.

Demikian disampaikan Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Ahmad Husni SKom MEng, saat mewakili Kepala Dinas Pendidikan dalam sosialisasi pemberantasan pungli bagi tenaga pendidik (guru SD/SMP) di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan yang digelar oleh Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Pekalongan, bertempat di aula Kantor Dindik Kota Pekalongan, Senin (9/12).

"Jangan sampai mereka terjerumus yang tadinya sumbangan menjadi kategori pungutan liar yang sudah jelas dilarang dan akan berurusan hukum nantinya agar mereka paham betul mana yang pungutan, sumbangan atau bantuan," kata Husni.

Dia menjelaskan, batasan antara ketiga hal tersebut adalah semua yang dilakukan penarikan atas dasar biaya-biaya dari peserta didik, pihak orang tua, masyarakat itu adalah sumber dana yang dilakukan sekolah. Bedanya ada pada pelaku, jika sumbangan dan bantuan sebenarnya tidak dilakukan oleh sekolah tetapi melalui komite atau yayasan sekolah itu sendiri.

"Institusi sekolah seharusnya bersih dari pengumpulan sumber dana untuk pendidikan, jika yang menarik sekolah jelas itu namanya pungutan," terangnya.

Husni menambahkan, mengacu pada Peraturan Pemerintah yang mengatur antara komite sekolah dan penyelenggaraan pendidikan sekolah, yang berhak mengumpulkan sumbangan dan bantuan bukanlah sekolah, melainkan komite atau yayasan sekolah.

Kemudian, perbedaan selanjutnya yakni cara pengumpulannya. Jika besaran dan waktunya ditetapkan, maka itu sudah masuk kategori pungutan. Ini berbeda dengan sumbangan yang besaran dan waktunya tidak ditetapkan.

Disamping itu, lanjut Husni, siapa yang melakukan penarikan atau yang ditarik pengumpulan dana. Jika sekolah menarik dana kepada orangtua, maka itu sudah menjadi pungutan yang harusnya bisa berubah menjadi sumbangan. Namun jika dengan pihak luar (swasta) bisa menjadi bantuan.

Oleh karena itu, pihaknya mengajak dan mengimbau tenaga pendidik agar hanya berfokus pada proses pembelajaran pendidikan, tidak perlu mengurusi masalah pengumpulan bantuan, biaya, dan cara mendapatkan biaya pendidikan.

"Pasalnya, tugas pendidik hanya pada proses belajar mengajar. Semoga dengan adanya kegiatan ini, para tenaga pendidik dapat mengimplementasikan selama beraktivitas di sekolah sebagai insan pendidikan yang anti dan bebas dari pungli," tambah Husni.

Sosialisasi pemberantasan pungli di lingkup sekolah ini dimaksudkan untuk memberikan informasi dan membangun komitmen bersama dalam pemberantasan anti pungli di kalangan masyarakat khususnya tenaga pendidik selaku insan pendidikan. Adapun narasumber yang dihadirkan yakni Kompol Arifin SH selaku perwakilan dari Polres Pekalongan Kota, serta Maziyah SH, selaku Jaksa Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan.

Maziyah pada kesempatan tersebut memaparkan pentingnya tenaga pendidik memberikan edukasi sejak dini kepada anak didiknya untuk bekerja dengan baik dan tidak melakukan hal yang tidak terpuji.

"Selain itu, perlunya perubahan mindset yang mengikuti aturan yang berlaku dengan pertanggungjawaban yang transparan dan tidak ada unsur pemaksaan. Tenaga pendidik harus memberikan teladan yang baik," tutur Maziyah. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: