Penuhi Hak Tahanan, Rutan Pekalongan Gelar Penyuluhan Hukum bersama Law and Justice Semarang
Rutan Kelas IIA/Pekalongan bersama Kantor Hukum Law and Justice Semarang mengadakan penyuluhan hukum bagi para tahanan di Masjid Rutan setempat, Jumat, 13 Desember 2024.-Istimewa-
PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan bekerja sama dengan Kantor Hukum Law and Justice Semarang mengadakan penyuluhan hukum bagi para Tahanan di Masjid Rutan setempat, Jumat, 13 Desember 2024.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman terkait hukum, termasuk hak, kewajiban, serta proses hukum yang sedang mereka jalani.
Karutan Kelas IIA Pekalongan, Sastra Irawan, menyampaikan apresiasi atas partisipasi Kantor Hukum Law and Justice Semarang dalam mendukung terselenggaranya Pos Bantuan Hukum di Rutan Pekalongan.
"Pada tahun 2024, Kantor Hukum Law and Justice Semarang telah dua kali mengadakan penyuluhan hukum di sini. Ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum para tahanan agar mereka dapat menjalani proses peradilan dengan adil sesuai peraturan yang berlaku," ujar Sastra.
BACA JUGA:Petugas dan Warga Binaan Rutan Pekalongan Dilatih Tanggap Darurat Bencana Gempa dan Kebakaran
Ketua Kantor Hukum Law and Justice Semarang, Riska Abdurahman, yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini, memberikan materi tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
"Menurut UU Nomor 16 Tahun 2011, bantuan hukum untuk masyarakat miskin diberikan secara cuma-cuma. Di Rutan Pekalongan, kami telah membuka Pos Bantuan Hukum untuk memberikan konsultasi, informasi, nasihat, mediasi, hingga pendampingan hukum. Bagi tahanan yang memerlukan bantuan, bisa langsung menghubungi tim kami setelah acara ini," jelas Riska.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Pekalongan, M. Anang Saefulloh, menyebutkan bahwa kegiatan ini mendapat respons positif dari para tahanan.
Para tahanan sangat antusias mengikuti penyuluhan hukum ini. Sesi tanya jawab dengan tim Law and Justice juga berlangsung interaktif.
"Dengan pelaksanaan yang efektif, kegiatan penyuluhan hukum dapat membantu membangun kesadaran warga binaan, melindungi hak asasi mereka, dan memberikan bekal positif untuk kehidupan pasca tahanan," ujar Anang.
BACA JUGA:Jaring Aspirasi Masyarakat, Kemenkumham Jateng Gelar Penyuluhan Hukum Serentak di Tiga Tempat
BACA JUGA:Lapas Pekalongan Gelar Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan, Tingkatkan Pemahaman Aturan Hukum
Penyuluhan hukum di Rutan Pekalongan ini menjadi langkah konkret untuk mendukung para tahanan memahami proses hukum secara lebih baik, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di kalangan warga binaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: