DPRD Kota Pekalongan Berharap Perusahaan Terapkan UMK Sesuai dengan Ketentuan

ISTIMEWA Anggota Komisi C DPRD Kota Pekalongan, M. Bowo Leksono.--
RADARPEKALONGAN.CO.ID, KOTA - Anggota Komisi C DPRD Kota Pekalongan, M. Bowo Leksono berharap perusahaan-perusahaan di Kota Pekalongan bisa menerapkan upah sesuai dengan UMK tahun 2025 mendatang. Bowo menyatakan, kondisi di Kota Pekalongan memang masih memprihatinkan. Sebab masih ada perusahaan-perusahaan yang belum menerapkan upah sesuai UMK.
Untuk itu, sebagai bagian dari wakil rakyat yang membidangi masalah pekerja, dirinya juga akan turut melakukan pemantauan kondisi di lapangan. Dia berharap, penerapan UMK di Kota Pekalongan akan semakin membaik dan seluruh perusahaan bisa mentaati ketetapan tersebut.
"Untuk tahun-tahun sebelumnya memang ada beberapa laporan dan kemudian kami tindaklanjuti. Alhamdulillah bisa selesai. Jika nanti memang ada laporan yang masuk ke kami, DPRD siap memfasilitasi untuk kami pertemukan serikat pekerja dengan pengusaha dan kami juga akan berupaya bagaimana bisa memberikan pengertian tentang penerapan aturan ini," katanya.
Terkait posisinya sebagai Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Bowo menyatakan, pihaknya siap mengawal keputusan angka kenaikan UMK di kabupaten/kota se Jawa Tengah.
Bowo menyatakan, angka tersebut sudah sesuai dengan keputusan presiden dan telah dituangkan dalam Permenaker. Sehingga dia berharap seluruh pihak bisa mematuhi ketentuan tersebut.
"Angka itu sudah sesuai dengan Permenaker dan kita harus tunduk dengan aturan itu. Kami dari tingkat pusat sudah menyepakati dan setuju dengan angka itu dan di tingkat DPD hingga DPC juga setuju dan siap mengawal perapannya," tutur Bowo.
Dikatakan Bowo, sebenarnya angka kenaikan 6,5 persen jika dibandingkan dengan angka Kebutuhuan Hidup Layak (KHL) pekerja masih belum memenuhi. Apalagi harga barang maupun kebutuhan pokok mengalami kenaikan hampir 10 persen. Namun pihaknya bisa menyadari dan mengerti kondisi perusahaan sehingga juga harus memberikan toleransi dan sepakat dengan angka tersebut.
Selain itu, kenaikan 6,5 persen juga menurutnya sudah tinggi. Jika diruntut tahun-tahun sebelumnya, kenaikan angka UMK maupun UMP di angka 2-3 persen sudah sangat susah.
"Angka ini lumayan menurut kami, karena dulu naik 2 atau 3 persen saja sangat susah karena memang banyak kepentingan dalam merumuskannya. Dengan aturan dan ketetepan itu, posisi pekerja memang diuntungkan karena kami tidak perlu demo atau berdebat alot untuk menuntut kenaikan upah yang layak," tambah Bowo yang juga anggota DPRD Kota Pekalongan.(nul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: