UMK di Jawa Tengah Tahun 2025: Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah, Ini Daftar Lengkapnya
Tangkapan layar Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tengang UMK dan UMSK di Jawa Tengah Tahun 2025.-Istimewa-
29. Kabupaten Brebes: Rp2.239.801,50
30. Kota Magelang: Rp2.281.230,00
31. Kota Surakarta: Rp2.416.560,00
32. Kota Salatiga: Rp2.533.583,00
33. Kota Semarang: Rp3.454.827,00
34. Kota Pekalongan: Rp2.545.138,00
35. Kota Tegal: Rp2.376.683,82
BACA JUGA:UMP Provinsi Jawa Tengah tahun 2025 Naik 6,5%
BACA JUGA:Perusahaan di Kota Pekalongan Didorong Beri Upah Sesuai Struktur dan Skala Upah
Daftar Lengkap UMSK 2025 di Jawa Tengah:
Adapun, berdasarkan Lampiran II Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 sebagai berikut:
1. Kabupaten Jepara
• Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp2.949.553,00
• Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil: Rp2.871.246,00
• Industri barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan pribadi: Rp2.871.246,00
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: