UMK di Jawa Tengah Tahun 2025: Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah, Ini Daftar Lengkapnya

UMK di Jawa Tengah Tahun 2025: Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah, Ini Daftar Lengkapnya

Tangkapan layar Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tengang UMK dan UMSK di Jawa Tengah Tahun 2025.-Istimewa-

29. Kabupaten Brebes: Rp2.239.801,50

30. Kota Magelang: Rp2.281.230,00

31. Kota Surakarta: Rp2.416.560,00

32. Kota Salatiga: Rp2.533.583,00

33. Kota Semarang: Rp3.454.827,00

34. Kota Pekalongan: Rp2.545.138,00

35. Kota Tegal: Rp2.376.683,82

BACA JUGA:UMP Provinsi Jawa Tengah tahun 2025 Naik 6,5%

BACA JUGA:Perusahaan di Kota Pekalongan Didorong Beri Upah Sesuai Struktur dan Skala Upah

Daftar Lengkap UMSK 2025 di Jawa Tengah:

Adapun, berdasarkan Lampiran II Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 sebagai berikut:

1. Kabupaten Jepara

• Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp2.949.553,00

• Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil: Rp2.871.246,00

• Industri barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan pribadi: Rp2.871.246,00

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: