250 Napi Terima Remisi
*HUT Ke-75 Kemerdekaan RI
*Tujuh Napi Langsung Bebas
KOTA - Sebanyak 250 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi), dengan perincian 125 WBP Lapas Kelas IIA Pekalongan, 3 orang WBP Lapas Tegal, dan 122 WBP Rutan Kelas IIA Pekalongan menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020, Senin (17/8/2020).
Dari 250 WBP penerima remisi itu, sebanyak tujuh orang diantaranya mendapatkan Remisi Umum (RU) II atau langsung bebas. Mereka terdiri dari empat WBP Lapas Pekalongan dan tiga WBP Rutan Pekalongan.
Upacara pemberian remisi ini dilaksanakan di aula Lapas Pekalongan kepada perwakilan WBP penerima remisi. Kegiatan ini digelar dalam rangkaian upacara pemberian Remisi Umum dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI yang dilaksanakan secara terpusat melalui virtual, dipimpin Menkumham dari Lapas NTB.
Hadir dalam pemberian remisi di Lapas Pekalongan, antara lain Kalapas Pekalongan Agus Heryanto didampingi Karutan Pekalongan Anggit Yongki Setiawan. Hadir pula pimpinan Forkopimda Kota Pekalongan, antara lain Wali Kota Saelany Machfudz, Wakil Wali Kota HA Afzan Arslan Djunaid, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez, Dandim Pekalongan Letkol Czi Hamonangan, Kajari Kota Pekalongan Zainul Arifin, Ketua PN Pekalongan Sutaji, perwakilan Ketua DPRD, dan beberapa pejabat lainnya.
Kalapas Pekalongan Agus Heryanto menyebutkan, saat ini jumlah WBP Lapas Pekalongan sebanyak 193 orang. Dari jumlah tersebut, yang diusulkan mendapat remisi sejumlah 125 orang. Kemudian ada pula usulan remisi dari Lapas Tegal sebanyak 3 orang, sehingga total ada 128 orang.
Dari 128 orang itu, sebanyak 124 orang WBP menerima Remisi Umum (RU) I. Sementara 4 orang menerima RU II alias langsung bebas.
"Dari 124 WBP penerima RU I, terdiri atas 7 orang menerima remisi 1 bulan, 29 orang menerima remisi 2 bulan, 36 orang menerima remisi 3 bulan, 37 orang menerima remisi 4 bulan, 13 orang menerima remisi 5 bulan, dan 6 orang menerima remisi 6 bulan," bebernya.
Selain itu, ada 122 WBP Rutan Pekalongan yang diusulkan menerima remisi. Dari 122 WBP ini, 119 orang menerima RU I, dan 3 orang menerima RU II (langsung bebas).
Adapun dari 119 orang dari Rutan Pekalongan penerima RU I ini, perinciannya yang menerima remisi 1 bulan ada 58 orang, remisi 2 bulan ada 25 orang, remisi 3 bulan ada 23 orang, remisi 4 bulan ada 13 orang, dan remisi 5 bulan ada 3 orang.
"Harapannya, dengan pemberian remisi ini untuk memberikan motivasi kepada para napi agar bisa mengubah sikap, bisa mengikuti kegiatan-kegiatam dengan baik di dalam lapas maupun ketika sudah di luar," imbuh Kalapas Pekalongan Agus Heryanto.
Sementara itu, Wali Kota Pekalongan HM Saelany Machfudz menuturkan bahwa jumlah napi penerima remisi kali ini cukup besar. Pihaknya juga mengapresiasi lapas maupun rutan yang telah membina para napi dengan baik. "Ternyata pembinaan bagi warga binaan di sini berjalan dengan baik. Pelatihan-pelatihan terus berjalan tidak berhenti, sesuai dengan keahlian dan ketrampilan masing-masing," imbuh Saelany. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: