Kebijakan Baru Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng: Bebas Denda hingga 30 Hari Setelah Jatuh Tempo
Wajib pajak saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Pekalongan.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-
"Jadi, info pajak baru bisa dilihat 1 hari setelah tanggal jatuh tempo. Kalau misalnya wajib pajak ingin tahu berapa pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan sebelum tanggal jatuh tempo, bisa tanya langsung ke kantor Samsat, akan kita layani. Pajak kendaraan bermotor dapat dibayarkan mulai 30 hari sebelum jatuh tempo," imbuh Ngatmin. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: