3 Bulan, 150 Ribu KIA Dicetak

3 Bulan, 150 Ribu KIA Dicetak

PENYERAHAN - Dindukcapil Kabupaten Pekalongan Menyerahkan KTP, AKTA, dan KIA Kepada Masyarakat Paninggaran

Untuk Anak Dibawah Usia 17 Tahun

Tahun 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) siap mencetak 150 ribu Kartu Identitas Anak (KIA). Jumlah tersebut lebih banyak dibanding tahun 2018 yang hanya mencetak 72 ribu KIA.

Hal itu dibenarkan Sekretaris Dindukcapil Kabupaten Pekalongan, Catur Elmiyati, kemarin.

"Jumlah total KIA di Kabupaten Pekalongan yang akan dicetak yaitu sekira 280an ribu, dan yang sudah tercetak pada tahun 2018 sebanyak 72ribu, rencananya pada tahun 2019, Dukcapil akan mencetak 150ribu KIA. Sisanya akan dicetak pada tahun 2020," katanya saat ditemui di ruang kerjanya.

Dijelaskan, untuk program KIA, Dukcapil melakukan kerjasama dengan sekolah dari tingkat SD sampai SMP. "Kita datangi sekolah SD sampai SMP. Sekolah kita harapkan mengumpulkan persyaratan-persyaratanya seperti fotocopy kartu keluarga, fotocopy akta kelahiran, dan foto anak berwarna ukuran 3x4 untuk usia diatas 5 tahun. Selain itu jika memang ada masyarakat yang ingin membuat sendiri secara reguler juga bisa, dengan datang langsung ke sini (kantor Dindukcapil, red), kita melayani," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Catur juga menjelaskan bahwa tujuan pemerintah menerbitkan KIA untuk meningkatkan pendataan perlindungan dan polayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Adapun manfaat pembuatan KIA diantaranya sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah, dan bisa digunakan untuk persyaratan pendaftaran sekolah di suatu kabupaten atau kota. "Bahkan KIA juga bisa digunakan untuk transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT Pos Indonesia," terangnya.

Manfaat lain KIA diterangkan Catur, bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit. "Masih banyak manfaat lainnya," pungkasnya seraya menjelaskan untuk batas usia terhadap kepemilikan KIA yaitu 17 tahun kurang 1 hari, dan KIA anak usianya di bawah 5 tahun tidak menggunakan foto, sedangkan 5 tahun ke atas sampai usia 17tahun kurang 1 hari KIA harus menggunakan foto. (ap4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: