4.059 Penyelenggara Pemilu Jalani Rapid Test

4.059 Penyelenggara Pemilu Jalani Rapid Test

KAJEN - Menjelang coklit serentak pada 15 Juli 2020, sebanyak 4.059 penyelenggara Pemilu di Kabupaten Pekalongan akan menjalani rapid test pada Rabu (8/7/2020) hari ini. Rapid test akan dilakukan di RSUD Kajen dan RSUD Kraton.

Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal, Selasa (7/7/2020), mengatakan, KPU Kabupaten Pekalongan besok (hari ini, Red) akan mulai rapid test kepada 4.059 penyelenggara Pemilu. Dengan rincian, dari KPU ada 34 orang, 152 orang PPK, 1.710 orang PPS, dan 2.163 orang PPDB.

"Tempat rapid di RSUD Kraton dan RSUD Kajen.
Pembagiannya yang di RSUD Kraton penyelenggara dari enam kecamatan, yakni Kecamatan Sragi, Siwalan, Wonokerto, Wiradesa, Tirto dan Buaran. Sisanya 13 kecamatan di RSUD Kajen," terang Abi.

Sebelumnya diberitakan, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Pilkada lanjutan tahun 2020 di Kota Santri 764.344 jiwa. Untuk memvalidasi data pemilih tersebut, KPU Kabupaten Pekalongan akan melakukan coklit tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020. Menurutnya, proses coklit ini melibatkan 2.163 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Di tengah pandemi Covid-19, kata Abi Rizal, PPDP sebelum bekerja akan menjalani rapid test. Dalam bertugas, mereka juga dilengkapi alat pelindung diri (APD) seperti masker, hand sanitizer, face shield, dan sarung tangan.

"Semua petugas dalam bekerja sesuai dengan protokol Covid-19. Untuk APD PPDP dibantu oleh pemda," terang dia.

Dikatakan, setelah direkrut oleh PPS, PPDP akan ditetapkan oleh KPU pada tanggal 10 Juli 2020. Pada tanggal 15 Juli 2020, kata Abi, akan dilakukan coklit serentak.

Menurutnya, coklit dilakukan untuk memvalidasi data pemilih. "Kita sudah ada data dari Kementerian Dalam Negeri melalui Disdukcapil. Data ini akan dicocokan apakah benar data yang bersangkutan masih berada di Kabupaten Pekalongan," katanya.

Jika meninggal, ujar Abi, data pemilih ini akan dicoret. Jika pindah antar desa atau kecamatan di Kabupaten Pekalongan maka akan diklarifikasi. Selain itu, dalam proses coklit juga mendata apakah masih ada data tambahan pemilih baru.

"Apakah masih ada data tambahan lagi, misalnya menantu, pindahan dari luar kota dan belum laporan sehingga jadi pemilih baru, atau pensiunan TNI/Polri yang menjadi bagian dari coklit," ujar Abi. (had)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: