41.332 Pemilih tak memenuhi Syarat

41.332 Pemilih tak memenuhi Syarat

**17.713 Warga Meninggal Masuk DP4

KAJEN - Dari hasil sementara proses coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), KPU Kabupaten Pekalongan menemukan ada 41.332 warga yang masuk Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih.

Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal, Kamis (6/8/2020), mengatakan, dari data sementara coklit per Kamis (6/8/2020), ditemukan TMS sebanyak 41.332. Dengan rincian, meninggal dunia ada 17.713, ganda 3.754, di bawah umur 52, pindah domisili 13.396, pemilih tidak dikenal 2.526, menjadi TNI 32, Polri 17, bukan penduduk setempat 3.820, dan hak pilihnya dicabut ada 22.

"Untuk warga yang meninggal dunia otomatis akan dicoret," ujar Abi.
Pemilih ganda, lanjut Abi, merupakan warga yang memiliki dua identitas diri di dua daerah.

"Orang Kabupaten Pekalongan terdaftar di kabupaten yang lain juga, atau KTP-nya ganda," kata dia.

Dari hasil coklit sementara, kata Abi, ditemukan 15.225 pemilih baru. Diterangkan, pemilih baru ini adalah warga Kabupaten Pekalongan yang pada saat pencoblosan nanti, yakni pada tanggal 9 Desember 2020 sudah berusia 17 tahun. Sehingga mereka sudah memiliki hak pilih.

"Untuk pemilih baru ini kita sudah koordinasi dengan Disdukcapil. Pada saat coblosan nanti para pemilih baru ini harus sudah memiliki e-KTP, sehingga mereka bisa menggunakan hak pilihnya," ujar Abi.

Dikatakan, data TMS dan pemilih baru itu masih bersifat sementara. Data itu akan divalidasi lagi. KPU Kabupaten Pekalongan setelah proses coklit selesai akan melakukan uji publik daftar pemilih sementara (DPS).

"DPS ini nanti akan kita pasang di tiap papan pengumuman di desa. Masyarakat bisa memberi masukan, usulan, dan tanggapan atas DPS," kata Abi. (had)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: