Polres Pekalongan Kota Akan Lelang 44 Unit SPM Eks Dinas
![Polres Pekalongan Kota Akan Lelang 44 Unit SPM Eks Dinas](https://radarpekalongan.disway.id/uploads/post-6-way-lelang.jpg)
KOTA - Polres Pekalongan Kota dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan dalam wakti dekat akan melakukan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN).
Kapolres Pekalongan Kota melalui Kasubbag Sarpras Iptu Maryoto, menuturkan bahwa pelaksanaan lelang dilakukan melalui internet (closed bidding), dengan mengakses laman
https://www.lelang. go.id.
Barang yang akan dilelang itu berupa puluhan unit eks kendaraan dinas jenis sepeda motor (SPM). "Total ada 44 unit sepeda motor yang akan dilelang," kata Iptu Maryoto, Senin (8/3/2021).
Seluruh unit sepeda motor yang dilelang ini, imbuhnya, sudah dalam keadaan rusak berat dan tidak ada STNK dan BPKB. Kendaraan roda dua tersebut rata-rata sudah berusia tua. Paling lama produksi tahun 1995 (berusia 26 tahun) dan terbaru tahun 2006 (usia 15 tahun). "Kendaraan-kendaraan tersebut sudah berusia tua dan rusak karena alam, misal akibat rob dan banjir," ungkapnya.
Penawaran lelang dibagi dalam empat paket, dengan nilai limit per paketnya bervariasi. Misalnya Paket I ada 11 unit dengan total nilai limit Rp36.427.000 dan Uang Jaminan Penawaran Lelang (UPJL) Rp18.000.000.
Lalu Paket II ada 12 unit dengan nilai limit Rp38.249.000 dengan UPJL Rp19.000.000; Paket III (11 unit, nilai limit Rp37.133.000, UPJL Rp18.000.000); dan Paket IV (10 unit, nilai limit Rp38.497.000, UPJL Rp19.000.000).
Pelaksanaan Penawaran lelang berlangsung sejak pengumuman lelang diupload sampai dengan Kamis, 18 Maret 2021 Pukul 14.00 WIB (Waktu Server). Sedangkan Pembukaan Penawaran dan Penetapan Pemenang Lelang akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Maret 2021 Pukul 14.01 WIB (Waktu Server) sampai Selesai.
Iptu Maryoto menyampaikan, bagi yang berminat mengikuti lelang harus mengikuti berbagai persyaratan. Antara lain, uang jaminan lelang disetorkan ke VA (Virtual Account) yang diperoleh melalui laman https://www.lelang.go.id. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan jaminan yang dipersyaratkan, penyetoran secara sekaligus dan tidak dapat dicicil. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang (pukul 23.59 WIB).
"Kami menyarankan agar peserta lelang menyetor uang jaminan lebih awal untuk menghindari kegagalan penyetoran karena mekanisme end of day pada system perbankan," tandasnya. "Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kepolisian Resor Pekalongan Kota (0285) 421692 atau KPKNL Pekalongan," imbuhnya. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: