Sidak Takjil 2025: Dinkes Kota Pekalongan Temukan Makanan Mengandung Formalin dan Pewarna Berbahaya

Sidak Takjil 2025: Dinkes Kota Pekalongan Temukan Makanan Mengandung Formalin dan Pewarna Berbahaya

Dinkes Kota Pekalongan menemukan makanan mengandung zat berbahaya, berdasar hasil sidak takjil Ramadan 2025 belum lama ini.-Istimewa-

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekalongan kembali menemukan tiga sampel makanan takjil yang mengandung bahan berbahaya dalam sidak selama bulan Ramadan 2025.

Dari total 205 sampel makanan yang diuji, dua di antaranya terbukti mengandung formalin, sedangkan satu sampel lainnya positif mengandung rhodamin B, pewarna sintetis yang dilarang untuk konsumsi.

Temuan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto, melalui Sanitarian Muda, Maysaroh.

Ia menjelaskan, sidak dilakukan pada 3-6 Maret 2025 di seluruh kecamatan, dengan melibatkan empat tim yang terdiri dari sanitarian Dinkes, Puskesmas, dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).

“Sampel yang kami uji dipilih berdasarkan riwayat temuan sebelumnya atau ada indikasi kuat penggunaan bahan berbahaya seperti formalin, boraks, maupun pewarna tekstil,” ujar Maysaroh.

Dari hasil uji laboratorium, dua sampel mi kuning (mi basah) terdeteksi mengandung formalin, sementara satu sampel kerupuk usek berwarna merah mengandung rhodamin B. 

BACA JUGA:Pengecekan, Satgas Pangan Satreskrim Polres Pekalongan Kota Belum Temukan Ketidaksesuaian Takaran MinyaKita

BACA JUGA:Dinkes Batang: Kuliner Sentra Dracik Kampus Aman Dikonsumsi, Hasil Uji Lab Zat Berbahaya Negatif

Penurunan Jumlah Temuan

Meski masih ada temuan, jumlah makanan berbahaya tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu. Pada 2024, dari 204 sampel, ditemukan lima makanan positif mengandung bahan berbahaya—empat di antaranya mengandung boraks dan satu mengandung rhodamin B.

Maysaroh menegaskan, penggunaan formalin, boraks, dan rhodamin B sangat berisiko bagi kesehatan.

“Dalam jangka pendek, bisa menyebabkan iritasi tenggorokan, mual, batuk, hingga diare. Jika dikonsumsi terus-menerus dalam jangka panjang, zat ini bersifat karsinogenik yang dapat meningkatkan risiko kanker,” jelasnya.

Terkait tindak lanjut, Dinkes langsung melakukan edukasi kepada pedagang yang kedapatan menjual makanan berbahaya.

Selain itu, tim juga menelusuri asal bahan baku yang digunakan. Jika ditemukan pelanggaran berulang, Dinkes akan melibatkan Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD), bersama Satpol PP, Polres, dan instansi terkait, untuk mengambil tindakan lebih tegas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: