Kamu Wajib Tahu! Ternyata Mudah Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Kamu Wajib Tahu! Ternyata Mudah Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Mudahnya Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Kamu Wajib Tahu--

- Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku usaha mikro/kecil.

- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo.

- Slip gaji 2 bulan terakhir sebagai bukti penghasilan rutin.

 2. Syarat Khusus

- Petani: Penghasilan rutin dan pengalaman bertani minimal 2 tahun.

- Pengusaha Mikro: Usaha telah berjalan lebih dari 1 tahun dan legal.

- Karyawan: Minimal 1 tahun bekerja (eksternal) atau 0 tahun (internal Pegadaian).

- Pensiunan: Penghasilan rutin dari tempat kerja sebelumnya.

- Profesional Formal (dokter, pengacara, dll.): Izin praktik minimal 1 tahun.

- Profesional Non-Formal (driver ojek online, dll.): Tinggal di rumah sendiri (SHM/SHGB) minimal 2 tahun.

BACA JUGA:Hypermart Berbagi Serentak di 10 Kota, Bertajuk Ramadan Menyala Salurkan Santunan untuk Anak Yatim

BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran, Gubernur Jateng Bersama Kapolri Cek Kesiapan Pos Terpadu dan Layanan Valet Ride

 3. Persyaratan Jaminan

- IMB untuk pinjaman di atas Rp 50 juta.

- Bukti bayar PBB tahun terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: