Kamu Wajib Tahu! Ternyata Mudah Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Mudahnya Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Kamu Wajib Tahu--
- Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku usaha mikro/kecil.
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo.
- Slip gaji 2 bulan terakhir sebagai bukti penghasilan rutin.
2. Syarat Khusus
- Petani: Penghasilan rutin dan pengalaman bertani minimal 2 tahun.
- Pengusaha Mikro: Usaha telah berjalan lebih dari 1 tahun dan legal.
- Karyawan: Minimal 1 tahun bekerja (eksternal) atau 0 tahun (internal Pegadaian).
- Pensiunan: Penghasilan rutin dari tempat kerja sebelumnya.
- Profesional Formal (dokter, pengacara, dll.): Izin praktik minimal 1 tahun.
- Profesional Non-Formal (driver ojek online, dll.): Tinggal di rumah sendiri (SHM/SHGB) minimal 2 tahun.
BACA JUGA:Hypermart Berbagi Serentak di 10 Kota, Bertajuk Ramadan Menyala Salurkan Santunan untuk Anak Yatim
3. Persyaratan Jaminan
- IMB untuk pinjaman di atas Rp 50 juta.
- Bukti bayar PBB tahun terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: