Kamu Wajib Tahu! Ternyata Mudah Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Kamu Wajib Tahu! Ternyata Mudah Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Mudahnya Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Kamu Wajib Tahu--

- Lokasi tanah/bangunan tidak berada di daerah banjir, jalur hijau, atau dalam sengketa hukum.

- Jarak minimal 20 meter dari SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi).

- Lebar jalan di depan lokasi minimal bisa dilalui kendaraan roda dua.

Prosedur Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Setelah memenuhi syarat, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Datang ke Kantor Pegadaian Terdekat: Bawa semua dokumen dan sertifikat rumah sebagai jaminan.

2. Verifikasi Berkas dan Survey Lokasi: Tim Pegadaian akan memverifikasi dokumen dan melakukan survey lokasi.

3. Penentuan Besaran Pinjaman: Tim akan menetapkan nilai taksiran dan besaran pinjaman.

4. Pencairan Dana: Dana akan diterima secara tunai atau transfer ke rekening bank.

Ketentuan Biaya Gadai Sertifikat Rumah

Berikut adalah rincian biaya yang perlu dipersiapkan:

- Biaya Pengecekan Sertifikat: Rp 50.000–Rp 300.000.

- Biaya Administrasi: Rp 70.000.

- Imbal Jasa Kafalah: 0,271%–2,775%.

- Biaya Pengurusan SKMHT: Rp 350.000–Rp 700.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: