Pembatasan Truk Besar Masuk Kota Pekalongan dan Batang Mulai Diberlakukan, Rizal Bawazier: Berlaku Permanen

Pembatasan Truk Besar Masuk Kota Pekalongan dan Batang Mulai Diberlakukan, Rizal Bawazier: Berlaku Permanen

pembatasan operasional truk besar sumbu 3 atau lebih yang melintas di wilayah Kota Batang mulai di berlakukan, Kamis 20 Maret 2025.-Istimewa -

Lebih lanjut, kebijakan ini diyakini dapat mendukung kelancaran aktivitas ekonomi di sepanjang jalan dalam kota, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Rizal juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang terlibat dalam penerapan kebijakan ini. Seperti Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, khususnya Dirjen Ahmad Yani beserta stafnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pengatur Jalan Tol.

Selain itu juga pada pemerintah daerah, termasuk Wali Kota Pekalongan, Bupati Batang, serta pejabat terkait lainnya, Kapolres dan Dinas Perhubungan di Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, Pemalang, dan Kabupaten Pekalongan.

"Saya juga ucapkan terimakasih pada Direksi PT Pemalang Batang Toll Road dan PT Jasa Marga Semarang Batang, serta berbagai asosiasi terkait seperti KADIN, ORGANDA, APTRINDO, ALFI, dan APINDO," lanjutnya.


Anggota DPR RI Dapil Jateng X - Rizal Bawazier dari Partai Keadilan Sejahtera-IST-

Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan Kota Pekalongan dan Batang dapat lebih tertata dalam hal lalu lintas. Evaluasi terhadap efektivitas kebijakan ini akan terus dilakukan agar tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Kami berharap kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat besar bagi semua pihak. Evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan aturan ini efektif dan tidak merugikan pelaku usaha maupun pengemudi truk," tandas Rizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: