Pembatasan Truk Besar Masuk Kota Pekalongan dan Batang Mulai Diberlakukan, Rizal Bawazier: Berlaku Permanen

pembatasan operasional truk besar sumbu 3 atau lebih yang melintas di wilayah Kota Batang mulai di berlakukan, Kamis 20 Maret 2025.-Istimewa -
BATANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Pemerintah secara resmi menerapkan pembatasan operasional truk besar sumbu 3 atau lebih yang melintas di wilayah Kota Pekalongan dan Kota BATANG mulai Kamis 20 Maret 2025.
Kebijakan ini diatur melalui surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bernomor AJ.903/1/5/DRJD/2025, yang dikeluarkan pada 19 Maret 2025.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah X, Rizal Bawazier, menyatakan bahwa keputusan ini telah lama dinanti-nantikan oleh masyarakat setempat.
"Alhamdulillah, hari ini menjadi tonggak penting bagi warga Pekalongan dan Batang. Pembatasan truk besar ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan di jalan raya," ujar Rizal Bawazier, Kamis 20 Maret 2025.
BACA JUGA:Rizal Bawazier Minta Kebermanfaatan KITB Harus Dirasakan Langsung Masyarakat Batang
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah di Jalan Veteran Batang
Sesuai keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, pembatasan tersebut berlaku untuk truk dengan tiga sumbu atau lebih, seperti truk tronton dan truk gandeng.
Pada tahap awal, pembatasan diberlakukan mulai pukul 05.00 hingga 21.00 WIB, dan akan berlangsung hingga 30 April 2025. Setelah dilakukan evaluasi, mulai 1 Mei 2025, kebijakan ini direncanakan akan berlaku secara penuh selama 24 jam sehari.
Rizal menekankan pentingnya sosialisasi lebih lanjut. "Dalam beberapa hari ke depan, akan dilakukan pemasangan rambu-rambu dan edukasi kepada para pengemudi truk agar aturan ini dapat dijalankan dengan baik," jelas anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Namun tidak semua truk terkena dampak aturan ini. Truk berpelat "G" atau kendaraan yang mengangkut barang dengan tujuan dan asal dari Pemalang, Pekalongan, dan Batang tetap diizinkan melintas.
Selain itu, kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, hasil pertanian, pupuk, kebutuhan penanganan bencana, serta barang-barang pokok juga tidak termasuk dalam pembatasan ini.
Bagi truk yang terkena pembatasan, pemerintah telah menyiapkan jalur alternatif melalui jalan tol dari akses Pemalang hingga Kandeman, Batang. Truk yang menggunakan jalur ini akan mendapatkan potongan tarif tol sebesar 20 persen dari tarif normal.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan masyarakat. Rizal Bawazier menegaskan bahwa langkah ini akan memberikan banyak manfaat bagi warga Pekalongan dan Batang.
"Selain mengurangi kemacetan di dalam kota, kebijakan ini juga dapat menurunkan risiko kecelakaan, memperpanjang usia jalan, serta meningkatkan kenyamanan bagi pengguna kendaraan kecil," kata pria yang akrab dipanggil pak RB ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: