5.449 Botol Minuman Keras Disita

5.449 Botol Minuman Keras Disita

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal melakukan razia minuman keras (miras) di sejumlah tempat, kemarin. Alhasil, Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 5.449 botol minuman keras (miras) berbagai ukuran jenis, serta 17 Jeringen berukuran 35 liter. Ribuan miras tersebut disita di tiga tempat, yakni Desa Sidorejo Brangsong, Desa Sidomukti Weleri, dan Desa Curugsewu Patean.

AMANKAN - Satpol PP Kabupaten Kendal melakukan razia miras di sejumlah tempat di Kabupaten Kendal. Petugas berhasil mengamankan sebanyak 5.449 botol miras. NUR KHOLID MS

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kendal, Toni Ari Wibowo, mengatakan, razia miras merupakan bagian dari penyakit masyarakat (Pekat). Sasaranya lokasi yang disinyalir menjadi tempat pesta Miras.

"Razia ini sebagai upaya penegakan Perda Kabupaten Kendal Nomor 4 tahun 2009 tentang Minuman Keras dan Perda Nomor 11 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," katanya, Selasa (5/3).

Menurut Toni, razia juga bertujuan untuk mengurangi angka kriminalitas dan menceggah tindakan kriminal yang dapat menggangung ketentraman dan ketertiban masyarakat.

"Tindakan kriminal salah satunya penyebabnya adalah Miras. Oleh sebab itu kami merazia tempat-tempat yang menjadi lokasi pesta miras," ungkapnya.

Senada diungkapkan Kasie Pengendalian Operasional Satpol PP, Sido Rokhim. Kata dia, razia merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap pesta miras. Hal itu juga dalam rangka menciptakan kondusifitas sekaligus menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

"Saat razia di Curugsewu, petugas berhasil mengamankan barang bukti miras di sebuah gudang. Miras itu kami angkut dengan truk dan mobil pick up dibawa ke kantor Pol PP," imbuhnya. (nur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: