Tender Peningkatan Jalan Imam Bonjol dan Jalan Diponegoro Kota Pekalongan Dibatalkan, Alasan: Tak Ada Anggaran

Tender Peningkatan Jalan Imam Bonjol dan Jalan Diponegoro Kota Pekalongan Dibatalkan, Alasan: Tak Ada Anggaran

Tangkapan layar laman LPSE Kota Pekalongan tentang pembatalan tender Peningkatan Jalan Imam Bonjol dan Jalan P. Diponegoro, Kota Pekalongan, Selasa, 25 Maret 2025.--

Masuk Program Prioritas

Dalam beberapa kali kesempatan, Pemkot Pekalongan sebelumnya menyatakan bahwa perbaikan Jalan Imam Bonjol dan Jalan Diponegoro akan menjadi prioritas pembangunan infrastruktur di tahun 2025 ini.

Bahkan, usai paripurna Penetapan Raperda APBD 2025, 30 November 2024, perbaikan Jalan Imam Bonjol dan Jalan Diponegoro sebagian akan menggunakan dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kota Pekalongan.

"Anggaran sudah fix, memang masih banyak PR yang harus diselesaikan dari masukan-masukan masyarakat seperti perbaikan infrastruktur dan sebagainya. Alhamdulillah dari DPRD Kota Pekalongan juga bersedia dana pokok-pokok pikiran (pokir)nya dipotong separuh untuk perbaikan dan peningkatan Jalan Imam Bonjol dan Jalan Diponegoro yang merupakan jalan protokol dan sudah dialihkan menjalan jalan kota. InsyaAllah bisa dikerjakan pada tahun 2025 ini," kata Wali Kota Achmad Afzan Arslan Djunaid, saat itu.

Demikian pula yang disampaikan Ketua DPRD, M Azmi Basyir. "Kemarin juga sudah dibahas untuk pengambilan alokasi anggaran pokir supaya bisa dialihkan untuk peningkatan Jalan Imam Bonjol dan Jalan Diponegoro memang masih harus kami hitung lagi supaya bisa maksimal dan bermanfaat untuk masyarakat Kota Pekalongan," ujarnya.

BACA JUGA:APBD Kota Pekalongan Tahun 2025 Direncanakan Rp1,06 Triliun

Pemangkasan Anggaran karena Kebijakan Efisiensi

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 yang diberlakukan sejak 3 Februari 2025, Pemerintah Pusat memangkas anggaran Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2025, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025.

Kota Pekalongan ikut terkena kebijakan pemangkasan anggaran tersebut. Anggaran yang terkena penyesuaian atau pemangkasan adalah pada Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2025, tepatnya pada anggaran DAU yang ditentukan, yakni untuk Bidang Pekerjaan Umum (PU).

DAU pada Bidang PU tahun 2025 untuk Kota Pekalongan yang semula sebesar Rp3,306 miliar, kini dihapus.

Informasi dari laman Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Kota Pekalongan dianggarkan mendapat DAU pada tahun 2025 sebesar Rp488,347 miliar. Setelah penyesuaian berdasar KMK Nomor 29 Tahun 2025, total DAU yang diterima Kota Pekalongan pada tahun anggaran 2025 berkurang menjadi Rp485,041 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: