Tender Peningkatan Jalan Imam Bonjol dan Jalan Diponegoro Kota Pekalongan Dibatalkan, Alasan: Tak Ada Anggaran

Tangkapan layar laman LPSE Kota Pekalongan tentang pembatalan tender Peningkatan Jalan Imam Bonjol dan Jalan P. Diponegoro, Kota Pekalongan, Selasa, 25 Maret 2025.--
PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Pemerintah Kota Pekalongan membatalkan tender proyek peningkatan Jalan Imam Bonjol dan Jalan P. Diponegoro. Pembatalan ini disebabkan oleh refocusing atau pengurangan anggaran pada Dana Alokasi Umum (DAU) Earmark, sehingga tidak tersedia lagi dana untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang tercantum di laman LPSE Kota Pekalongan, diakses pada Selasa, 25 Maret 2025, tender dengan kode 10016482000 ini awalnya direncanakan menggunakan APBD 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp7,38 miliar, dengan Satuan Kerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pekalongan.
Namun, Nota Dinas Kepala DPUPR Kota Pekalongan Nomor B/69/600.1.9.4/2025 tanggal 21 Maret 2025 menyatakan bahwa anggaran proyek ini tidak dapat dilanjutkan akibat perubahan kebijakan anggaran.
"Berdasarkan Nota Dinas Kepala DPUPR Kota Pekalongan Nomor B/69/600.1.9.4/2025 tanggal 21 Maret 2025 perihal Pengadaan barang/jasa di DPUPR Kota Pekalongan bahwa anggaran pekerjaan Peningkatan Jalan Imam Bonjol dan Peningkatan Jalan P. Diponegoro yang berasal dari DAU Earmark mengalami refocussing/pengurangan sehingga tidak ada anggaran untuk pekerjaan tersebut," demikian bunyi alasan pembatalan sebagaimana tercantum dalam LPSE.
Selain pembatalan tender kedua ruas jalan tersebut, hal yang sama juga terjadi untuk tender peningkatan Jalan Parkit/Merpati dengan pagu anggaran sebesar Rp602,3 juta. Alasan pembatalan pun sama: tidak ada anggaran akibat refocusing DAU.
Sebagai informasi, DAU Earmark atau DAU yang ditentukan penggunaannya adalah bagian DAU yang diberikan kepada Pemerintah Daerah yang khusus digunakan untuk membiayai penggajian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum.
Dalam arti lain, DAU yang ditentukan penggunaannya tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dan/atau program daerah di luar bidang-bidang yang telah ditentukan berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
BACA JUGA:Pemangkasan Dana Transfer 2025: Sri Mulyani Hapus DAU Bidang PU Kota Pekalongan
BACA JUGA:APBD Kabupaten Pekalongan 2025 Dipangkas Rp24,67 Miliar
Peningkatan atau perbaikan Jalan Imam Bonjol dan Jalan Diponegoro ini sebenarnya sudah diharapkan warga Kota Pekalongan. Sebab, kondisi kedua ruas jalan tersebut sudah rusak.
Berdasar uraian kegiatan yang diunggah pada pengumuman tender, dijelaskan bahwa kondisi Jalan Imam Bonjol dan Jalan Diponegoro saat ini rusak akibat sering tergenang air pada saat musim hujan. Sehingga, kondisinya tidak nyaman untuk dilalui kendaraan.
Direncanakan, poyek peningkatan Jalan Imam Bonjol akan mencakup perkerasan aspal sepanjang 315 meter dengan lebar bervariasi antara 11 hingga 24,2 meter. Sementara itu, peningkatan Jalan P. Diponegoro dan sebagian Jalan Jetayu akan mencakup perkerasan aspal sepanjang 870,67 meter dengan lebar antara 12 hingga 15,6 meter.
Selain peningkatan konstruksi jalan, proyek ini juga mencakup pembangunan sistem drainase untuk mengatasi genangan air. Saluran drainase yang akan dibangun berupa Box Culvert berukuran 40 x 40 x 100 cm dengan panjang total 74,8 meter.
Radar Pekalongan sudah mencoba mengonfirmasi ke Kabag PBJ dan Minbang Setda Kota Pekalongan, Slamet Mulyadi, terkait tender batal ini pada Selasa siang, 25 Maret 2025 melalui sambungan WhatsApp, namun belum mendapatkan tanggapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: