Jangan Sampai Salah, Ini Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Jangan Sampai Salah, Ini Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian--
RADARPEKALONGAN.CO.ID - Ketika ingin melakukan pengajuan pinjaman uang dalam jumlah besar, pastinya orang-orang akan tertuju pada gadai sertifikat tanah. Lalu bagaimana cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian? Yuk simak artikel berikut ini
Gadai sertifikat tanah merupakan salah satu pilihan yang dilakukan oleh banyak calon nasabah ketika mereka sedang terdesak akan kebutuhan finansial dalam jumlah yang besar.
Jika seseorang terdesak akan masalah finansial yang besar, pasti mereka akan berpikiran untuk menggadaikan sertifikatnya, baik sertifikat rumah ataupun sertifikat tanah.
Namun, tidak semua lembaga keuangan bisa dipercaya untuk menggadaikan sertifikat tanah, apalagi dengan teknologi yang sudah modern ini, pasti ada saja celah orang untuk melakukan penipuan.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Cushion Minim Oksidasi di Alfamart Agar Makeup Flawless Saat Lebaran
BACA JUGA:KITB Batang Dorong Ekonomi UMKM Lokal Lewat Gema Ramadan
Salah satu pilihan tempat yang tepat yang tentunya aman untuk menggadaikan sertifikat tanah adalah di Pegadaian.
Pegadaian merupakan lembaga keuangan di bawah naungan dari BUMN dan sudah diawasi oleh OJK (otoritas jasa Keuangan), sehingga tidak perlu khawatir lagi akan keamaan dalam bertransaksi dalam jumlah yang besar.
Selain keamanan dalam bertransaksi , terdapat beberapa keuntungan lain jika melakukan transaksi gadai sertifikat tanah di pegadaian yaitu
- Produk gadai sertifikat tanah ini merupakan produk Pegadaian yang berbasis syariah
- Prosedur dalam bertransaksi sudah sesuai dengan fatwa DSN-MUI
- Pinjaman dana yang ditawarkan antara Rp 1.000.000 - RP 200.000.000
- Proses dalam mengajukan pinjaman mudah
- Angsuran yang dibebankan kepada peminjam dapat dilunasi sewaktu-waktu
BACA JUGA:Kodim Pekalongan Salurkan 2,68 Ton Beras Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten Pekalongan
BACA JUGA:Refleksi Akhir Tahun, Pj Gubernur Jateng: Ekonomi Tumbuh, Pengangguran dan Kemiskinan Menurun
Sebelum melakukan gadai sertifikat tanah, peminjam harus mengetahui tenor, Mu'nah yang dibebankan kepada peminjam, serta biaya biaya tambahan yang harus dibayarkan, berikut daftarnya:
- Tenor atau jangka waktu peminjaman yang dapat dipilih yaitu 12, 18, 24, 36, 48, hingga 60 bulan.
- Mu'nah yang dibebankan kepada nasabah sebesar 0,7% per bulan
- Biaya pengecekan keaslian sertifikat di BPN (badan Pertahanan Nasional) yaitu berkisar antara Rp 50.000 - Rp 300.000.
- Administrasi akan dikenakan setelah akad dengan biaya sebesar Rp 70.000
- Jika terjadi kecelakaan atau meninggal, imbal jasa Kafalah atau asuransi dapat diganti dengan Uang Tanggungan
- Mengurus Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atau Notaris akan dikenakan biaya sebesar Rp 350.000 - Rp 700.000
- Membayar untuk biaya pengurus Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) apabila diperlukan.
BACA JUGA:Aksi Bagi Takjil, Upaya Tanamkan Nilai Kebaikan Sejak Usia Dini
BACA JUGA:Ternyata Ini Cara Mudah Ajukan Pinjaman Serbaguna di Pegadaian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: