Cara Mudah Untuk Ajukan Pinjaman dengan Gadai Laptop di Pegadaian

Cara Mudah Untuk Ajukan Pinjaman dengan Gadai Laptop di Pegadaian--
RADARPEKALONGAN.DO.ID - Ingin gadai laptop di pegadaian tapi bingung caranya? Simak artikel berikut ini
Jika membutuhkan dana cepat, salah satu solusinya adalah dengan menggadaikan barang, seperti barang laptop.
Menggadaikan laptop di produk pinjaman pegadaian masuk ke dalam kategori produk gadai elektronik.
Keuntungan dari menggadaikan laptop di Pegadaian adalah proses gadainya cepat, bayar cicilan mudah, dan rasio taksir dari barangnya bisa mencapai 94%.
Syarat yang harus dipenuhi ketika mengajukan pinjaman dengan gadai elektronik berupa laptop yaitu fotokopi identitas diri seperti KTP dan menyerahkan Laptop sebagai barang jaminan beserta kelengkapannyaseperti surat, charger, dan sebagainya.
BACA JUGA:Dukung Pengesahan UU TNI, Sejumlah Ormas di Kota Pekalongan Gelar Aksi Simpatik Bagi-Bagi Takjil
BACA JUGA:Dari Stasiun Pasar Senen Jakarta, Ahmad Luthfi Kembali Lepas Ribuan Orang Mudik Gratis
Apabila hanya unit only (tanpa kelengkapan) maka nilai taksir akan turun.
Jika sudah memenuhi persyaratannya, maka selanjutnya bisa langsung mengajukan pinjaman di Pegadaian.
Berikut cara mengajukan pinjaman dengan gadai Laptop di Pegadaian:
- Nasabah datang ke kantor pegadaian terdekat
- Mengisi formulir yang diberikan oleh petugas
- Melampirkan KTP dan menyerahkan barang jaminan
- Barang jaminan akan ditaksir oleh petugas
- Konfirmasi uang pinjaman kepada petugas
- Menandatangani Surat Bukti gadai (SBG)
- Kemudian setelah semua selesai, uang sudah bisa diterima oleh peminjam secara cash atau tunai
BACA JUGA:2 Mobil Pemudik Alami Kecelakaan di Jalan Tol KM 338+200 Pekalongan
BACA JUGA:Wagub Jateng Membersamai Ratusan Pemudik dari Jakarta ke Semarang dengan Kereta Api
Gadai elektronik ini termasuk ke dalam kategori gadai non emas. Ada beberapa macam produk gadai non emas diantaranya adalah
1. Gadai non-emas prima,
- Pinjaman yang ditawarkan Rp 50.000 - RP 500.000
- Sewa modal : 0%
- Biaya adminnistrasi Rp 2.000 - Rp 5.000
- Jangka waktu atau tenor maksimal 60 hari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: