Parkiran di Pasar Kedungwuni Pekalongan Disulap jadi Lapak Liar

Parkiran di Pasar Kedungwuni Pekalongan Disulap jadi Lapak Liar

Jalan dan area parkir di kompleks Pasar Kedungwuni beralih fungsi menjadi lapak-lapak pedagang, sehingga merugikan pedagang di dalam pasar.-Hadi Waluyo-

*Dishub dan Satpol PP Diminta Tak Menutup Mata

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Area parkir dan jalan di kompleks Pasar Kedungwuni kini banyak berubah fungsi menjadi lapak-lapak pedagang yang diduga liar. Keberadaan para pedagang di luar bangunan pasar ini pun merugikan para pedagang di dalam, karena jualan mereka menjadi sepi.

Ketua LSM Forum Masyarakat Sipil (Formasi) Pekalongan, Mustadjirin, Selasa, 15 April 2025, mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang terkesan membiarkan praktik pedagang liar tersebut.

Ia menegaskan, alih fungsi lahan dari area parkir menjadi tempat dagang liar jelas melanggar aturan. Ini bertentangan dengan Perda Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pasar Rakyat, khususnya Pasal 32, juga Perbup Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 31 dan 37.

Mustadjirin mengatakan, para pedagang resmi yang memegang SIP (Surat Izin Penempatan) seolah tak mendapat perlindungan dari pemerintah. Sementara pedagang liar malah dibiarkan bebas berjualan di area parkir.

Baca juga:Blusukan ke Pasar Pantau Harga, Wabup Pekalongan Sukirman Malah Dicurhati Pedagang Pasar Kedungwuni

“Padahal pedagang resmi ini patuh, bayar retribusi. Tapi yang liar malah dilindungi diam-diam. Ini justru membuka ruang bagi oknum-oknum tertentu untuk bermain pungli," ujar dia.

Ia menyayangkan lemahnya sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Menurutnya, tugas penegakkan Perda ada di tangan Satpol PP. Sedangkan pengaturan area parkir adalah ranah Dinas Perhubungan. Namun keduanya, ujar dia, dinilai tak sigap menghadapi persoalan ini.

Mustadjirin menyarankan agar pengelolaan parkir di Pasar Kedungwuni dialihkan ke pihak ketiga dengan sistem tiket atau Parkways Smart Parking.

“Sekali masuk ambil tiket, sekali bayar. Mau pindah blok ke mana pun, tinggal bawa tiket. Lebih nyaman dan tertib,” katanya.

Ia mengaku sudah sempat berkomunikasi dengan Disperindag. Menurut informasi yang diterimanya, Disperindag bersama APSI telah melakukan penertiban dengan menggandeng Satpol PP dan Dishub. Tapi hasilnya nihil.

“Sudah keluar banyak biaya dari Disperindag dan APSI. Tapi pedagang liar balik lagi. Artinya perlu Pos Satpol PP permanen di area pasar. Kalau ada surat perintah dari Bupati, saya siap bantu,” tandas dia.

Mustadjirin menegaskan, keberadaan pedagang liar di area parkir menjadi tanggung jawab moral dan struktural dari Dinas Perhubungan.

“Disperindag lewat UPTD Pasar Kedungwuni dan APSI sudah berupaya keras. Tapi kalau Dishub diam saja, ya percuma. Ini waktunya OPD terkait tidak saling lempar tanggung jawab. Pedagang resmi butuh keadilan!," tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: