Jumlah Notaris di Jateng 2.628 Orang, Kakanwil Kemenkum Jateng Berharap Mempermudah Masyarakat
Sebanyak 186 orang notaris diambil Sumpah/Janji Jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, Selasa 22 April 2025.-Istimewa -
SEMARANG - Sebanyak 186 orang notaris diambil Sumpah/Janji Jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, Selasa 22 April 2025.
Jumlah ini semakin menambah gemuk formasi notaris di wilayah Jawa Tengah, yang saat ini sudah menyentuh angka 2.628 orang.
Heni berharap, dengan penambahan jumlah notaris yang cukup besar tersebut, berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat di bidang kenotariatan.
"Dengan jumlah tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat di daerah untuk memperoleh jasa notaris. Baik dalam hubungan hukum keperdataan antar individu maupun antar kelompok masyarakat," kata Heni dalam sambutannya.
BACA JUGA:Ahmad Luthfi Tegaskan Pemenuhan Hak Pelayanan Penyandang Disabilitas Jadi Prioritas
BACA JUGA:253.409 Orang Manfaatkan Program Pembebasan Tunggakan dan Denda Pajak, Nilainya Capai Rp61,9 Miliar
"Peranan Saudara / Saudari sebagai notaris sangatlah penting untuk memberikan kepastian hukum atas hak dan kewajiban para pihak," sambungnya.
Kakanwil Kemenkum Jateng juga mengingatkan bahwa notaris dalam bekerja selalu berada di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Hukum melalui Majelis Pengawas Notaris.
Tahun 2024, ungkap Heni, ada 16 notaris yangvtelah diperiksa Majelis Pengawas, baik di tingkat Majelis Pengawas Daerah (MPD) maupun Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dengan berbagai putusan sanksi yang di berikan.
"Dan di Tahun 2025 ini, sudah ada sebanyak 7 notaris sedang berproses pemeriksaan di Tingkat MPW," ungkapnya.
Hal ini, lanjut Heni, menunjukkan bahwa masyarakat telah sadar betul akan hak mereka dalam hubungannya dengan kenotariatan, sehingga menuntut pelayanan notaris yang lebih professional, transparan dan akuntabel.
"Sehingga dalam rangka menjaga harkat dan martabat jabatan notaris, setiap Majelis Pengawas Daerah, akan melakukan pemeriksaan Protokol Notaris secara berkala," ujar Heni.
"Hal ini bertujuan agar Saudara dapat selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dan tertib administrasi perkantoran dalam memberikan layanan kepada Masyarakat," lanjutnya.
"Diharapkan pula, akan menghasilkan pelaksanaan kinerja jabatan notaris yang benar-benar memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pengguna jasa notaris di masa mendatang," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

