Ada Bantuan Rp15 Juta untuk Korban Covid-19 yang Meninggal, Namun hingga Kini Belum Ada yang Mengajukan
BATANG - Untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, pemerintah memberikan santunan sebesar Rp15 juta bagi ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
Santunan dari pemerintah pusat tersebut disalurkan melalui Kementerian Sosial sejak 18 Juni 2020, mengacu pada surat edaran Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang penangangan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batang, Joko Tetuko mengatakan, surat edaran tersebut sudah berlaku sejak bulan Juni. Namun hingga sekarang belum banyak yang mengetahui kendati sudah disebar luaskan ke tingkat Kecamatan hingga Desa.
"Surat edran sudah kami sebar luaskan ke Kecamatan sampai ketingkat desa, tapi belum ada satu pun ahli waris yang mengajukan," ungkap Joko Tetuko kepada awak media, kemarin.
Joko Tetuko menjelaskan, pengajuan santunan tersebut sebenarnya mudah persyaratanya. Beberapa persyaratan tersebut harus diajukan ke Dinas Sosial oleh ahli waris sebagai syarat pencairan bantuan.
"Ada 9 poin persyaratan yang wajib dilampirkan dalam permohonan santunan kematian. Antara lain, foto kopi KTP dan KK ahli waris dan korban, Surat Keterangan meninggal dunia, Surat Keterangan hasil pemeriksaan dari dinas kesehatan, puskesmas, laboratorium atau klinik menyatakan positif covid atau rekam medis," jelas Joko Tetuko.
Untuk warga yang bukan asli dari Kabupaten Batang atau sedang berada di daerah lain, maka harus melampirkan berkas asli berula surat keterangan domisi. Selain itu, juga berkas asli surat pengantar dari Dinsos atau Dinkes Kabupaten/Kota ke Provinsi.
Selain itu juga harus melampirkan berkas asli surat rekomendasi dari dinas provinsi, foto korban meninggal, foto copy buku tabungan dan rekening ahli waris. Persayaratan paling akir yaitu berkas asli surat keterangan ahli waris yang ditandatangani diatas materai 6.000.
"Berdasarkan data sementara yang sudah masuk ada 14 orang yang dinyatakan meninggal akibat terpapar Covid-19. Namun dari jumlah tersebut, belum ada satupun ahli waris yang mengajukan bantuan ke Dinas Sosial," tandas Joko Tetuko. (don)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: