Pemkab Pekalongan Perbolehkan Wisuda Sekolah, Ini Syarat Yang Harus Ditaati
Wakil Bupati Pekalongan Sukirman menandatangani pakta integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 usai upacara Hari Pendidikan Nasional di Lapangan Setda, Jumat, 2 Mei 2025.-Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Pemkab Pekalongan tak melarang penyelenggaraan pelepasan lulusan sekolah atau wisuda sekolah.
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi. Jika melanggar, maka kepala sekolah bisa dikenai sanksi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, Senin, 5 Mei 2025, mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/2026 tentang Penyelenggaraan Pelepasan Lulusan Sekolah.
Dalam SE itu, terang dia, pelepasan lulusan sekolah dapat dirayakan dengan cara kreatif, inovatif, dan sederhana. Ia menegaskan, kegiatan itu tidak memberatkan orang tua atau wali murid.
Selain itu, kata dia, wisuda sekolah merupakan inisiatif orang tua atau wali murid dan komite melalui rapat yang hasilnya dituangkan dalam berita acara dan disetujui oleh minimal 90 persen orang tua atau wali murid kelas akhir pada satuan pendidikan.
Baca juga:LSM FORMASI Pekalongan Temukan Indikasi Sekolah Tarik Iuran untuk Wisuda Kelulusan Pelajar
"Kegiatan dikelola oleh orang tua atau wali murid dan komite," ujar dia.
Kholid menekankan, pelepasan lulusan sekolah tidak boleh dilaksanakan di luar lingkungan sekolah. Dan tidak diperkenankan memungut kontribusi orang tua atau wali murid kelas di bawahnya.
"Jika tidak menaati surat edaran ini maka kepala satuan pendidikan akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tandas dia.
Sementara itu, Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, ditemui Radar, usai upacara Hari Pendidikan Nasional di Lapangan Setda, Jumat, 2 Mei 2025, menyampaikan kebijakan Pemkab Pekalongan terkait maraknya wisuda sekolah.
"Pak Kholid sudah diberi mandat untuk meneliti. Jika sekolah ini ada yang menolak lebih dari 10 persen untuk wisuda pelepasan secara seremonial yang menyedot anggaran dari orang tua kami minta kepala sekolah untuk menunda untuk tidak melaksanakannya," tandas Wabup Sukirman.
Ia menegaskan, wisuda sekolah harus terbuka dan wali murid harus mengetahuinya, apalagi ada komite sekolah.
Menurutnya, aturan itu diharapkan tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri, namun sekolah swasta pun diharapkan bisa menaatinya.
"Kita pendekatan juga ke swasta, karena tidak semua anak-anak di swasta berkemampuan, karena tidak berkesempatan mengenyam pendidikan di negeri maka dia ke swasta. Ini harus kita kontrol juga, lebih baik kita manfaatkan untuk yang lain," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

