Disway award
iklan banner Honda atas

MUI Batang Dukung Langkah Tegas Bupati Bongkar Bangunan Karaoke di Sigandu, Warga Sekitar Sudah Resah

MUI Batang Dukung Langkah Tegas Bupati Bongkar Bangunan Karaoke di Sigandu, Warga Sekitar Sudah Resah

Langkah tegas Bupati Batang membongkar bangunan karaoke di pantai Sigandu mendapat dukungan dari Ketua MUI Batang.-Dony Widyo -

BATANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Langkah tegas Pemerintah Kabupaten BATANG yang membongkar paksa bangunan kafe karaoke yang ada di kawasan Pantai Sigandu, mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.

Ketua MUI Kabupaten Batang, KH Zainul Iroqi mengatakan, gebrakan Bupati Batang M Faiz Kurniawan yang menertibkan kafe karaoke tersebut juga merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat.

"Gebrakan tersebut (menertibkan kafe karaoke) sangat bagus, apalagi masyarakat sekitar, seperti Desa Depok juga mendukung," kata KH Zainul Iroqi ketika dikonfirmasi melalui telpon, Kamis 10 Juli 2025.

Zaenul Iroqi menjelaskan, sebelumnya masyarakat Desa Depok dan Klidang juga sudah merasa terganggu dengan keberadaan kafe karaoke tersebut. Bahkan sebelumnya juga ada aksi dari warga yang melakukan penyegelan bangunan.

"Itu adalah aspirasi masyarakat (penertiban kafe karaoke di Sigandu) yang harus didengarkan lebih dahulu," tegasnya.

BACA JUGA:Pemkab Batang Siap Hadapi Gugatan dari Pemilik Karaoke yang Dibongkar, Bupati Faiz: Saya Tangani Sendiri

BACA JUGA:Usai Pembongkaran 24 Kafe Karaoke, Bupati Batang: Kita Siapkan Penataan Kawasan Wisata Sigandu

Lebih jauh dijelaskan, sepanjang Pantai Sigandu sendiri merupakan kawasan wisata. Sehingga lokasinya jangan dicampuri dengan kegiatan yang tidak sesuai dan merusak citra pariwisata.

"Wisata itu ada anak-anaknya, karena semua usia masuk. Jadi kalau lokasi wisata, ya dikelola untuk wisata. Jangan sampai ada hal-hal seperti keluhan warga sekitar, ada botol minuman (miras). Jadi itu seperti penyalahgunaan lokasi wisata," terang Zainul Iroqi.

Sebelumnya Satpol PP bersama TNI-Polri telah melakukan penertiban kafe karaoke di sepanjang jalur pantai Sigandu–Ujungnegoro, setelah sebelumnya surat peringatan dari Pemkab Batang tidak mendapat tanggapan dari pemilik bangunan.

Penertiban dilakukan karena keberadaan bangunan kafe karaoke setidaknya ada lima Perda yang dilanggar, yakni:Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Kemudian, Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Minuman Keras, Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Larangan Prostitusi atau Permesuman. 

Berdasarkan data dari Polres Batang mencatat beberapa kasus kriminal yang terjadi di kawasan tersebut, antara lain tindak pidana kekerasan pada 9 Januari 2025 di Jalan Sigandu-Ujungnegoro, kasus perjudian pada 2 Maret 2025 di warung tepi pantai, serta operasi miras pada 1 Oktober 2024.

Langkah Bupati Batang yang menata kawasan wisata ini menjadi sinyal tegas bahwa Batang ingin menjaga reputasinya sebagai destinasi wisata yang aman, nyaman, dan ramah keluarga. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait