iklan banner Honda atas

Pemkab Pekalongan Kaji Penerapan WFA, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Berjalan

Pemkab Pekalongan Kaji Penerapan WFA, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Berjalan

Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.IDPemkab Pekalongan masih mengkaji rencana penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Kebijakan tersebut belum diputuskan dan akan dituangkan melalui surat edaran (SE) yang rencananya diterbitkan dalam waktu dekat.

"Dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan, terus terang kami masih mempertimbangkan pelaksanaan WFA. Insya Allah besok kami akan membuat surat edaran," ujar Sekda Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, Selasa, 23 Desember 2025.

Menurutnya, Pemkab Pekalongan sudah memiliki pengalaman dalam penerapan sistem kerja fleksibel pada periode sebelumnya, sehingga kali ini akan dilakukan kajian lebih matang sebelum kebijakan diberlakukan.

Baca juga:Polres Pekalongan Siapkan Tiga Pospam, Pastikan Nataru Aman

"Tetapi sekali lagi, intinya adalah pelayanan bagi masyarakat tetap akan berjalan sebagaimana mestinya. Kita sudah pernah berpengalaman terkait WFA dan sudah pernah mengevaluasinya juga," katanya.

Akbar menjelaskan, sejumlah unit pelayanan publik dipastikan tetap bekerja normal, meskipun nantinya WFA diberlakukan secara terbatas. Unit tersebut antara lain Puskesmas, rumah sakit, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

"Kemungkinan memang untuk unit pelayanan masyarakat, apalagi di saat musim penghujan seperti ini, pemerintah akan tetap bekerja seperti biasa," tegasnya.

Ia juga mengingatkan para ASN agar tidak salah memaknai kebijakan WFA. Menurutnya, WFA bukan berarti libur, melainkan pengaturan pola kerja agar tetap produktif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

"Ini yang perlu dimaknai oleh kawan-kawan semua agar tidak menganggap WFA sebagai libur. Para ASN dan birokrasi harus tetap melayani masyarakat dengan baik," ungkap Akbar.

Sekda memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan sesuai kalender kerja.

"Yang pasti adalah pelayanan tetap berjalan. Hari Senin, Selasa, dan Rabu pelayanan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Masalah WFA, Insya Allah besok akan ada surat edarannya,” tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan WFA pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025. 

Kebijakan ini merupakan hasil keputusan bersama antara MenPAN-RB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan guna mendukung kenyamanan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait