Banner Iklan BYD
banner honda terbaru 2026

DPRD dan Pemkab Batang Pacu Realisasi Perubahan APBD 2026 demi Hindari SiLPA

DPRD dan Pemkab Batang Pacu Realisasi Perubahan APBD 2026 demi Hindari SiLPA

Ketua DPRD Batang Suudi menyerahkan hasil evaluasi Gubernur Jateng pada Sidang Paripurna Dewan setempat.-Istimewa -

BATANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten BATANG menggelar rapat paripurna penyampaian tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD BATANG, Jawa Tengah, Kamis (8/10/2026).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang didesak segera mengakselerasi pengerjaan seluruh program kerja mengingat durasi efektif pelaksanaan anggaran 2026 tersisa sekitar dua bulan.

Wakil Bupati Batang Suyono menegaskan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib bergerak cepat mengeksekusi kegiatan yang telah disahkan agar tidak terjadi penumpukan pekerjaan di akhir tahun.

"Langkah cepat dan efektif ini penting agar alokasi dana tidak menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) di tahun berikutnya," ujar Suyono seusai rapat paripurna.

BACA JUGA:Dinsos Batang Kejar Target Registrasi Ulang Penerima Bansos 2027, Gandeng TNI-Polri Sebagai Agen Pendataan

BACA JUGA:Kontrak 72 PPPK Paruh Waktu di Batang Tak Diperpanjang: 42 Resign, 2 Diberhentikan akibat Indisipliner

Suyono menambahkan, jajarannya berkomitmen menindaklanjuti berbagai catatan korektif dari Gubernur Jawa Tengah, termasuk pemenuhan syarat alokasi anggaran sektor pendidikan minimal 20 persen.

Postur Anggaran dan Catatan Penting

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Batang Suudi memaparkan rincian struktur Perubahan APBD Kabupaten Batang TA 2026.

Komponen Anggaran

  • Pendapatan Daerah: Rp1.756.071.525.440
  • Belanja Daerah: Rp1.950.404.646.493
  • Defisit Anggaran: Rp194.333.121.053
  • Penerimaan Pembiayaan: Ro196.333.121.053
  • Pengeluaran Pembiayaan: Rp2.000.000.000 |
  • Pembiayaan Neto: Rp194.333.121.053

Suudi menyampaikan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD memberikan sejumlah instruksi strategis untuk Pemkab Batang:

 * Pengelolaan Pokir DPRD: Pelaksanaan program pokok pikiran (pokir) wajib diselesaikan secara terencana, berjadwal ketat, dan memiliki mekanisme verifikasi transparan.

 * Penertiban Aset dan Kendaraan Dinas: Pemkab diminta mendata ulang kendaraan operasional yang mangkrak serta memproses balik nama kendaraan dinas berplat luar daerah yang masih digunakan OPD.

 * Pemenuhan Mandatory Spending: Pengalokasian belanja wajib harus sesuai standar regulasi tanpa mengurangi mutu layanan masyarakat.

Sorotan Klaim Kompensasi Kasus Bawang

DPRD Batang memberikan perhatian khusus pada penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Bawang. Banggar merekomendasikan Pemkab Batang mengajukan klaim ganti rugi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) melalui mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Proses klaim kompensasi ini penting untuk menutup alokasi dana darurat medis serta operasional ambulans yang telah digunakan sewaktu menangani para korban," tegas Suudi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait