Pemkab dan DPRD Batang Sepakati 10 Raperda Masuk Propemperda 2027
Wakil Bupati Batang Suyono saat membacakan sambutan Bupati Batang pada acara sidang paripurna DPRD setempat, Selasa 13 Oktober 2026.-Dony Widyo -
BATANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) BATANG bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten BATANG menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten BATANG Tahun 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten BATANG yang digelar pada Selasa (13/10/2026).
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Bupati Batang Suyono hadir menyampaikan sambutan resmi mewakili Bupati Batang M. Faiz Kurniawan. Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Batang menegaskan pentingnya pembentukan regulasi yang tertata dan sesuai dengan kebutuhan daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Pembentukan Peraturan Daerah merupakan instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis sesuai dengan kebutuhan daerah. Perda yang kita bentuk harus sesuai dengan kondisi masyarakat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun kepentingan umum, serta mampu menyelesaikan masalah di lapangan," ujar Wakil Bupati Batang Suyono saat membacakan sambutan Bupati Batang M. Faiz Kurniawan.
BACA JUGA:Bupati Batang Tekankan Pelayanan Solutif dan Kualitas SDM kepada PPPK Penuh Waktu
BACA JUGA:Industri Terus Berkembang, Disnaker Batang Perkuat Perlindungan Pekerja dari Pelecehan Seksual
Legitimasi pembentukan rancangan regulasi daerah ini berlandaskan pada Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Pasal 236 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022.
Adapun 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang resmi disepakati masuk ke dalam Propemperda Kabupaten Batang Tahun 2027 meliputi:
* Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Batang TA 2026.
* Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Batang TA 2027.
* Raperda tentang APBD Kabupaten Batang TA 2028.
* Raperda tentang Alokasi Anggaran Biaya Ketersediaan Layanan atas Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Alat Penerangan Jalan Kabupaten Batang.
* Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah.
* Raperda tentang Kerjasama Daerah.
* Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

