Wajib Tau! Daftar Barang yang Bisa Digadaikan di Pegadaian
Wajib Tau! Daftar Barang yang Bisa Digadaikan di Pegadaian--
RADARPEKALONGAN.CO.ID - Ingin tau barang apa saja yang bisa di gadaikan di Pegadaian? Simak artikel berikut ini.
Pegadaian merupakan lembaga keuangan di bawah pengawasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sudah diawasi oleh OJK.
Pegadaian memiliki produk layanan berupa gadai, di mana nasabah harus menjaminkan barang miliknya untuk mendapatkan uang pinjaman.
Namun tidak semua barang bisa dijadikan jaminan di Pegadaian, berikut daftar barang yang bisa digadaikan di Pegadaian
1. Emas
barang yang bisa digadaikan yang pertama adalah emas. Pinjaman untuk produk dengan barang jaminan ini dinamakan gadai emas. Pegadaian menerima emas dalam bentuk perhiasan maupun dalam bentuk batangan.
BACA JUGA:Pasca Lebaran, Tren Investasi Emas di Pegadaian Syariah Cabang Pekalongan Meningkat
BACA JUGA:Panduan Lengkap Ajukan Pinjaman di Pegadaian untuk Pemula
Uang pinjaman yang bisa didapatkan untuk gadai emas ini mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 20.000.000. Keunggulan jika mengajukan pinjaman dengan gadai emas di Pegadaian adalah
• Proses pengajuan yang mudah
• Angsuran dapat dicicil sewaktu dan juga bisa diperpanjang berkali-kali
• Barang jaminan dapat diasuransikan
Syarat yang harus dipenuhi cukup mudah yaitu hanya dengan melampirkan identitas seperti KTP,SIM/Passport dan menyerahkan barang jaminan berupa emas atau perhiasan.
2. Barang elektronik
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

