"Putusannya sudah maksimal ya, sesuai dengan tuntutan. Kalau dari pribadi keluarga (korban), kami berharap seumur hidup kalau bisa. Tetapi kalau di Indonesia sudah ada pasal-pasalnya sendiri, seperti yang disebutkan majelis hakim. Yang penting sudah maksimal," katanya.
Sementara, Ketua LSM Tri Nusa DPC Pekalongan Raya yang sejak awal ikut mengawal kasus ini, Hadi, berharap kalau terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup dan menyatakan akan mengawal terus kasus ini.
"Karena ada tiga korban: satu meninggal dunia dan dua cacat permanen. Kami akan kawal terus kasus ini. Tentunya kami tetap apresiasi kepada aparat penegak hukum yaitu Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polres Pekalongan Kota dan dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, kami tetap apresiasi. Akan tetapi kami dari pihak keluarga tetap akan kawal terus semoga keadilan ini tidak hanya jalan di tempat," tegasnya.
Sedangkan PH Terdakwa, Damirin, usai sidang, membenarkan bahwa dalam Sidang Putusan tersebut pihaknya menyatakan pikir-pikir. Meskipun, pada intinya pihaknya menolak putusan tersebut.
"Ya, kita memang menyatakan pikir pikir, (namun) pada intinya kita menolak putusan itu karena terdakwa mengalami gangguan jiwa berat. Prinsipnya dari PH condong banding, tapi semua kita serahkan ke keluarga," ujarnya.
Kasus ini bermula pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 19.15 WIB, di rumah korban Musadiqun—ayah mertua terdakwa Ali Fahmi—yang berada di Desa Wonoyoso Gang 5 RT 007 RW 003, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Saat itu, terdakwa menyiramkan air keras ke arah ayah mertua, ibu mertua, dan adik iparnya.
BACA JUGA:Dilatari Dendam, Menantu Siramkan Air Keras ke Mertua dan Adik Ipar di Pekalongan
Terdakwa berhasil ditangkap sekitar dua jam setelah kejadian oleh tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota bersama anggota Polsek Buaran.
Musadiqun, ayah mertua terdakwa, mengalami luka paling parah dan akhirnya meninggal dunia dua bulan kemudian, tepatnya pada 20 November 2024 di RSUD Kajen, akibat komplikasi dari luka bakar berat yang dideritanya.