Cekoki Miras, Bos Warung Swike Cabuli Anak Buah

Rabu 05-08-2020,10:36 WIB

DORO - Lantaran tergoda kemolekan tubuh anak buah, seorang bos warung swike, Khoeron (32) warga Desa Limbangan Kecamatan Karanganyar, tega mencabuli anak buahnya. Untuk melancarkan aksi jahatnya, korban dicekoki minuman keras hingga mabuk dan tak berdaya ketika disetubuhi.

Perbuatan bejad Khaeron terhadap Roh yang masih berusia (17) asal Kabupaten Batang dilakukan di tempat usahanya di Tepi Jalan Desa Rogoselo Kecamatan Doro. Korban merupakan karyawan baru yang berkerja sejak tiga bulan lalu.

"Korban karyawan baru di warung kami. Sebelum melakukan saya sengaja mengajak korban untuk minum, bernyanyi dan setelah mabuk tak sadarkan diri saya anuin, " kata Khoeron di depan Kasatreskrim Polres Pekalongan dan sejumlah awak media.

Diakui, perbuatan tersebut dilakukan saat korban dalam kondisi mabuk. Namun setelah sadar korban malah mengadukan ke keluarga dan keluarga tidak terima karena dirinya sudah memiliki istri.

"Saya mohon maaf karena khilaf, " ungkapnya.

Sementara Kasat reskrim Polres Pekalongan AKP Poniman menegaskan bahwa anggota telah berhasil mengungkap perkara tindak pidana kekerasan dengan menggunakan ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan. Penangkapan atas dasar pelaporan dari pihak keluarga korban ke Polres Pekalongan.

"Kita melakukan ungkap kasus dan ini pelaku merupakan bos daripada korban sendiri. Adapun korban masih di bawah umur, korban usia kurang lebih 17 tahun. Pada saat melakukan posisi korban dalam keadaan tak sadar karena sebelumnya korban oleh pelaku dicekoki minuman keras beralkohol," tegasnya.

Dikatakan, pelaku melakukan perbuatannya disaat korban pengaruh dengan alkohol sehingga tak berdaya. Korban hanya pasrah karena dibawah tekanan dan ancaman kekerasan apabila tidak menuruti kemauan pelaku korban akan diberhentikan dari pekerjaan.

"Korban diancam akan dipulangkan. Atas perbuatannya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kemudian pasal 76d undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian dalam, celana panjang, kaos, BH dan ikat pinggang milik korban.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal 15 miliar rupiah karena dia telah terbukti melakukan perbuatannya, " imbuhnya. (Yon)

Tags :
Kategori :

Terkait