Polisi Tangkap 11 Tersangka Kerusuhan dan Pembakaran Gedung Pemkot–DPRD Kota Pekalongan, Dalang Masih Diburu!

Selasa 02-09-2025,14:31 WIB
Reporter : Wahyu Hidayat
Editor : Wahyu Hidayat

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Polres Pekalongan Kota menangkap 11 orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi kerusuhan hingga terjadi kekerasan, pengrusakan, penjarahan, dan pembakaran di Kompleks Setda Pemkot Pekalongan dan DPRD Kota Pekalongan pada Sabtu, 30 Agustus 2025.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi menuturkan, kesebelas orang yang diamankan itu terdiri dari orang dewasa sejumlah empat orang dan anak di bawah umur sejumlah tujuh orang.

Mereka ada yang diduga terlibat melakukan pembakaran, pengrusakan dan pencurian di kantor Pemkot Pekalongan dan DPRD Kota Pekalongan, penganiayaan terhadap polisi, maupun penghasutan-penghasutan sehingga terjadi kericuhan tersebut.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya terdiri dari perangkat sound system, dispenser air, helm, beberapa batu, dan beberapa barang bukti lainnya.


Polres Pekalongan Kota menggelar konferensi pers ungkap kasus kerusuhan dan pembakaran Kantor Pemkot–DPRD Kota Pekalongan, Selasa, 2 September 2025.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-

"Kita klaster, ada yang melakukan pembakaran, penganiayaan terhadap personel Polri, dan ada juga yang melakukan penghasutan-penghasutan sehingga terjadi aksi-aksi yang berujung anarkis sehingga terbakarnya kantor fasilitas Pemkot Pekalongan dan DPRD Kota Pekalongan," kata Kapolres, dalam konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pengrusakan, pencurian, kekerasan, dan pembakaran Gedung DPRD dan Pemkot Pekalongan yang digelar di aula Mapolres Pekalongan Kota pada Selasa, 2 September 2025.

"Artinya, negara hadir untuk memberikan penegakan hukum sehingga kita bisa terus mencari dan mengungkap siapa dalang dari aksi-aksi (kerusuhan) yang terjadi pada tanggal 30 Agustus lalu. Kami akan mencari dan melakukan penetrasi terus terhadap pelaku-pelaku dari aksi-aksi tersebut," sambungnya.

Para tersangka akan dikenakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 170, 187, dan 363 KUHP, serta UU ITE.

BACA JUGA:Wali Kota: Kerugian Akibat Aksi Anarkis di Kota Pekalongan Capai Rp100 Miliar

BACA JUGA:Kantor DPRD dan Wali Kota Pekalongan Ludes Dibakar Massa

Kapolres AKBP Riki juga mengharap ke seluruh elemen masyarakat untuk memberitahukan ke jajaran Polres maupun melalui layanan call center 110 tentang keberadaan dari para pelaku.

"Karena kita sudah mendapatkan video-video dan foto-foto (kejadian kerusuhan, kekerasan, pencurian, dan pembakaran) tersebut," katanya.

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Dibantu oleh Batalyon Brimob, Polda Jateng, dan Mabes Polri untuk mengungkap kasus pembakaran terhadap kantor DPRD dan Pemkot Pekalongan.

Pihaknya juga masih melakukan maping dan profiling untuk mencari pelaku-pelaku dan penggerak dari aksi kerusuhan tersebut. Termasuk pula, menyelidiki tentang dugaan adanya orang dari luar kota yang terlibat. "Sementara ada (dari luar kota), namun kita masih penyelidikan," tuturnya.

Ditanya tentang adanya dugaan pengerahan massa sehingga terjadi kerusuhan itu, Kapolres mengatakan masih melakukan pendalaman. "Sementara (ada dugaan) seperti itu, tapi kita nanti menunggu hasil pendalaman-pendalaman karena kita pun terus bekerja untuk mencari siapa dalang dan pelaku dari aksi-aksi yang berujung anarkis itu," imbuhnya.

Kategori :