KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Kepala Desa (Kades) Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Januar Ismanto (JI), divonis 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi Dana Desa senilai Rp956 juta. Sidang putusan itu di Pengadilan Tipikor Semarang.
"JI sudah dieksekusi pada 23 Oktober 2025," terang Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, Rabu, 29 Oktober 2025.
Hakim memutuskan Januar bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b dan b dan Ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.045.149.788, dengan memperhitungkan uang titipan sebesar Rp7.050.000.
Baca juga:Kades Kesesi Ditahan Kejaksaan Kabupaten Pekalongan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp956 Juta
Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menahan Kepala Desa Kesesi berinisial JI. JI ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa senilai Rp956 juta lebih.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Trio Jatmiko, Selasa (10/6/2025) petang, mengatakan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan telah menetapkan tersangka Kepala Desa Kesesi berinisial JI berkaitan dengan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Nomor: PRINT-377/M.3.45/Fd.1/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT- 456/M.3.45/Fd.1/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.
"Tersangka inisial JI ini sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam dan telah ditemukan dua alat bukti tindak pidana yang merugikan keuangan negara yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Kesesi berinisial JI," terang dia.
Menurutnya, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pekalongan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Nomor: PRINT- 458/M.3.45/Fd.1/06/2025.
Disebutkan, tersangka diduga melanggar Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menurutnya, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp956.466.751 pada pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pekalongan.