Permohon Cerai ASN di Batang Meningkat, Didominasi ASN Wanita

Selasa 02-12-2025,14:25 WIB
Reporter : Novia Rochmawati
Editor : Dony Widyo

BATANG – Angka pengajuan izin perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Batang mengalami lonjakan signifikan sepanjang Januari–November 2025. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat ada 14 ASN yang mengajukan izin cerai, jauh lebih tinggi dibanding tahun 2024 yang hanya lima pengajuan.

Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur (Peka) BKPSDM Batang, Tati Gondo Martono, menyampaikan bahwa dari 14 pengajuan tersebut, dua di antaranya telah resmi mendapat izin Bupati, sementara sisanya masih dalam proses.

“Januari sampai November 2025 ada 14 pengajuan izin cerai, dan yang sudah terbit izin baru dua, sisanya masih proses,” ujarnya.

BACA JUGA:Dinkes Batang Catat 155 Kasus Baru HIV/AIDS Sepanjang 2025, Tiga Diantaranya Anak-Anak

Tatik menjelaskan bahwa setiap ASN maupun PPPK yang berperkara di Pengadilan Agama wajib memiliki izin tertulis dari Bupati sebelum proses hukum dapat berjalan. BKPSDM berperan memastikan seluruh persyaratan formal terpenuhi.

Dari total pengajuan, empat berasal dari PPPK, dan sisanya dari ASN berstatus PNS. Mayoritas permohonan justru datang dari pihak perempuan sebanyak 11 orang, sementara pemohon laki-laki hanya tiga.

“Rata-rata alasan yang muncul itu sudah tidak cocok, tidak harmonis, dan sebagian sudah pisah rumah,” terangnya.

BACA JUGA:Inovasi Olah Minyak Jelantah PKK Batang Raih Sorotan di Ajang ICS Award 2025

Faktor ekonomi menjadi pemicu paling dominan, diikuti masalah perselingkuhan serta konflik berkepanjangan. Sementara itu, tenaga kependidikan menjadi profesi dengan pengajuan perceraian terbanyak, yaitu tujuh kasus atau setengah dari total pengajuan. Sisanya berasal dari berbagai OPD lainnya.

Tercatat pula dua kasus di mana pihak yang digugat adalah pasangan non-ASN.

Tatik menegaskan bahwa sebelum izin perceraian diberikan, proses mediasi berjenjang wajib ditempuh, mulai dari unit kerja masing-masing hingga tingkat BKPSDM.

"Kalau sampai di sini, BKPSDM, artinya sudah di jalan terakhir," tuturnya.

Untuk menekan angka perceraian, Pemkab Batang kini menggandeng Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) sebagai mediator resmi. Keterlibatan BP4 bertujuan memberikan penasehatan berbasis agama agar penyelesaian bisa lebih harmonis.

“Pemkab Batang mulai tahun ini resmi memakai BP4 sebagai mediator atas instruksi Bupati,” tegasnya.

Tatik menambahkan, laporan pengajuan cerai masih terus berdatangan sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah kasus bertambah hingga akhir tahun.

Kategori :