Sri Purwaningsih mengajak seluruh pegawai, baik PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), maupun P3K paruh waktu, untuk terus bersyukur dengan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap ASN wajib melaporkan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Pelaporan tersebut merupakan salah satu upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.