Pemkab Batang Wajibkan Perlindungan Tenaga Kerja Konstruksi Lewat Jaminan Sosial

Rabu 22-04-2026,12:29 WIB
Reporter : Dony Widyo
Editor : Dony Widyo

BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang menggelar rapat koordinasi terkait jaminan jasa konstruksi di wilayah setempat. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat sistem perlindungan bagi pekerja di sektor konstruksi yang kian padat.

Penjabat Sekretaris Daerah Batang, Sri Purwaningsih, mengungkapkan bahwa permintaan terhadap tenaga kerja jasa konstruksi meningkat tajam seiring dengan pertumbuhan industri dan pembangunan infrastruktur di Batang.

"Kehadiran industri besar, pembangunan pabrik, serta kegiatan pemeliharaan fasilitas menyerap banyak tenaga kerja konstruksi. Belum lagi proyek pembangunan gedung dan perbaikan jalan yang terus berlangsung," ujar Sri Purwaningsih di Aula Bupati Batang, Rabu (22/4/2026).

Sri Purwaningsih menegaskan bahwa setiap pengembang atau pemberi kerja wajib memberikan jaminan kepada pekerjanya dengan mendaftarkan mereka dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, paling tidak pada skema Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

BACA JUGA:Tausiah di Batang Bersholawat, KH Anwar Zahid Sebut Pemimpin yang Tidak Amanah Dosanya Besar

BACA JUGA:Women Support Women, Faelasufa Dorong ASN Perempuan Batang Tembus Pucuk Pimpinan

Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Dalam perda itu, pemberi kerja jasa konstruksi diwajibkan mendaftarkan pekerjanya ke program JKK dan Jaminan Kematian (JKM).

Pemkab Batang juga berencana mengundang para pelaku usaha atau tenant di kawasan industri, seperti Kawasan Industri Terpadu Batang dan Batang Industrial Park (BIP). Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Mei 2026, setelah rangkaian peringatan HUT Batang rampung.

"Tujuannya untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga seluruh pekerja mendapat perlindungan layak," terang Sri.

Menurutnya, perlindungan tenaga kerja adalah tanggung jawab kolektif yang harus dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). 

Sri Purwaningsih mengingatkan bahwa jaminan sosial merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Dengan langkah ini, Pemkab Batang berharap seluruh pekerja, khususnya di sektor konstruksi, mendapat perlindungan optimal sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di tengah pesatnya pembangunan daerah," pungkasnya.

Kategori :