Dirumahkan, Buruh Tak Gajian 10 Bulan

Rabu 29-07-2020,14:00 WIB

**Ngadu Ke DPM PTSP dan Naker

**Untuk Bertahan Kerja Serabutan

KAJEN - Nasib ratusan pekerja PT Sendi Pratama di Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memprihatinkan. Selama 10 bulan terakhir mereka tidak menerima gaji oleh pihak perusahaan paska dirumahkan sejak September 2019. Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2020 pun belum dibayarkan.

Oleh karena itu, perwakilan pekerja yang tergabung dalam PSP Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengadukan persoalan itu ke DPM PTSP dan Naker Kabupaten Pekalongan. Dua kali proses mediasi dilakukan di DPM PTSP dan Naker dengan pendampingan dari DPC SPN Kabupaten Pekalongan. Namun hingga mediasi kedua dilakukan Selasa (28/7/2020) kemarin, belum ada kesepakatan dengan pihak perusahaan.

Beberapa perwakilan buruh ditemui disela-sela proses mediasi mengaku mereka menuntut hak-hak mereka untuk dipenuhi pihak perusahaan, yakni pembayaran gaji selama 10 bulan dan THR dicairkan. "Gaji kita selama 10 bulan belum dibayarkan. THR Lebaran kemarin juga belum cair," ungkap Bahrudin (45), salah satu pekerja.

Dikatakan, gaji di perusahaan sarung itu sudah sesuai dengan UMK Kabupaten Pekalongan. "Ada sekitar 160-an lebih pekerja yang dirumahkan," kata dia.

Menurutnya, rata-rata para pekerja ini sudah bekerja puluhan tahun. Mereka ada yang sudah bekerja antara 15 tahun hingga 20 tahun. Selama dirumahkan dan tidak mendapatkan gaji, para pekerja ini terpaksa bekerja serabutan untuk bertahan hidup dan menafkahi keluarganya.

Zakirin (43), terpaksa berjualan es kelapa untuk menghidupi keluarganya. Namun, penghasilan yang diperoleh dari berjualan es kelapa hanya mampu untuk bertahan hidup. "Kita sering ribut dengan istri karena kondisi perekonomian rumah tangga terpuruk. Kebutuhan kami bukan sekedar untuk makan saja, kebutuhan untuk cicilan rumah dan lainnya juga sulit," kata dia yang mengaku sudah bekerja di pabrik itu selama 16 tahun.

Slamet Riyanto (42), yang sudah bekerja di bagian printing selama 19 tahun, terpaksa menjadi tukang parkir. Itu pun hanya dilakukan sepekan sekali karena harus bergiliran dengan tukang parkir lainnya. Padahal, ia harus menghidupi dua anaknya yang masih kecil. "Anak saya dua. Kelas 2 SD dan 4 SD," tutur dia.

Sementara itu, Ketua PSP SPN PT Sendi Pratama Muhammad Fatih menyatakan, pekerja menuntut hak upah yang belum dibayarkan selama 10 bulan karena dirumahkan. Padahal, kata dia, kesepakatan yang ada selama dirumahkan para pekerja akan mendapatkan 50 persen dari besaran upah yang diperoleh.

"Satu lagi THR Lebaran tahun 2020 hingga saat ini belum dibayarkan," kata dia.

Menurutnya, total karyawan ada 176 orang. Semuanya dirumahkan oleh pihak perusahaan dengan alasan kondisi finansial perusahaan sulit, sehingga tidak bisa beroperasi. Mereka dirumahkan sejak September 2019.

"Untuk mediasi kedua ini dari pihak pengusaha tidak hadir, sehingga belum ada titik temu. Rencananya dari dinas akan menggelar mediasi ketiga," kata dia.

Disinggung nasib ratusan karyawan yang dirumahkan dan tanpa upah, ia mengatakan, para pekerja saat ini bekerja serabutan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Menurutnya, pekerja ada yang menjadi tukang batu, bekerja di pranggok, atau masuk ke pabrik lain. (had)

Tags :
Kategori :

Terkait