Peserta CPNS 2021 yang Mundur akan Digantikan Rangking di Bawahnya

Jumat 27-05-2022,18:04 WIB

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan penggantian peserta CPNS 2021 yang mengundurkan diri menggunakan sistem rangking.

Dasarnya adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.

Dalam salah satu pasal disebutkan jika ada ada peserta CPNS yang mengundurkan diri bisa digantikan oleh peserta di bawahnya.

"Jadi, nanti digunakan sistem ranking. Artinya, disesuaikan dengan urutan nilai tertinggi," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com.

Suharmen mengakui BKN telah menerima permintaan sejumlah instansi agar peserta CPNS 2021 yang mengundurkan diri diganti.

Permintaan tersebut tidak hanya CPNS, tetapi juga untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Permintaan pejabat pembina kepegawaian (PPK) tersebut, menurut Deputi Suharmen, sangat memungkinkan.

Suharmen mengingatkan usulan pergantian peserta ini bisa diakomodasi bila NIP-nya belum diterbitkan. Jika peserta yang mengundurkan diri tersebut sudah diterbitkan NIP-nya, tidak bisa diganti lagi.

Sebelumnya, terungkap ratusan kursi CPNS 2021 kosong akibat ditinggal para peserta yang mengundurkan diri maupun tidak memenuhi syarat (TMS).

Data BKN per 20 Mei menyebutkan, 111.485 peserta CPNS telah mengantongi NIP dari usulan yang diajukan PPK sebanyak 112.018.

Sementara, SK CPNS yang sudah dicetak masing-masing instansi sebanyak 95.659.

BKN juga mencatat peserta yang lulus seleksi CPNS 2021 baik instansi pusat maupun daerah sebanyak 112.514 orang.

Sebanyak 111.729 orang sudah mengisi DRH.

Sayangnya, dari jumlah peserta yang lulus terdapat 105 peserta mengundurkan diri.

Peserta yang TMS sejumlah 4 orang, berkas tidak lengkap (BTL) 11 orang.

Tags :
Kategori :

Terkait