Pelaku Tambang Ilegal Gol C di Batang Dibekuk Tim dari Polda Jateng, Kasusnya Segera Disidangkan

Minggu 05-02-2023,17:03 WIB
Reporter : Dony Widyo
Editor : Dony Widyo

BATANG - Seorang pelaku penambangan ilegal material gol C (Galian C) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Batang ditangkap oleh jajaran Polda Jawa Tengah.

 

Tersangka tambang ilegal sendiri yaitu M Reza Firdaus warga Wiradesa, Kabupaten Pekalongan ditangkap karena diduga telah melakukan penambangan material galian C berupa tanah urug dan batu di Dukuh Karangsari, Desa Wates, Kecamatan Wonotunggal.

 

Berkas kasusnya sendiri sudah dilimpahkan dari Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang pada 17 Januari 2023 lali, dengan barang bukti berupa satu unit Ekskavator, bukti jual beli dan bukti administrasi.

 

"Kita sudah menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan tambang ilegal dari Polda Jawa Tengah. Termasuk tersangka beserta barang bukti kasus tersebut sudah kita terima," ungkap Kasi Intel Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana, pada awak media, Minggu (5/2).

 

Kasus itu sendiri bermula dari adanya lahan terbengkalai berupa makam warga keturunan Tionghoa atau biasa disebut Bong Cino di Desa Wates 

 

Pihak desa kemudian berencana menjadikan lahan kosong tersebut untuk dijadikan bumi perkemahan.

 

Namun karena tidak ada biaya, pihak desa akhirnya menggandeng pihak ketiga yang juga memiliki alat berat berupa eksavator untuk menggarap lahan tersebut.

 

Sebagai imbal baliknya, pihak ketiga tersebut berhak untuk menjual material galian berupa tanah urug dan batu pada pihak lainnya.

Kategori :