*Diamankan Polres Pekalongan Kota
KOTA - Seorang pemuda berinisial MI (25), warga Pisangsari, Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, diamankan Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota, baru-baru ini.
Tersangka diringkus di rumahnya. Barang bukti sabu seberat kurang lebih 0,5 gram juga diamankan pihak kepolisian. Polisi mengamankan pula sejumlah pipet.
Dalam konferensi pers ungkap kasus narkoba di mapolres setempat, Rabu (15/2/2023), tersangka mengaku kalau dirinya hanyalah sebagai pemakai atau pengguna.
"Saya memakai sabu sejak 3 bulan ini,," katanya. "Kadang pakai sendiri, kadang sama teman-teman," imbuhnya.
Tersangka mengungkapkan kalau sabu tersebut ia dapatkan dengan membeli secara online. "Dapat barangnya lewat online, beli harga 500 ribu sepaket," katanya.
Kasatnarkoba melalui KBO Ipda Ponco mengatakan kalau tersangka ditangkap di rumahnya pada Minggu (5/2/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
"Hasil keterangan dari tersangka, dia memakai baru beberapa kali, dan barang bukti sabu tersebut didapatkan dengan pembelian lewat online, tidak face to face," katanya.