Lalu, sabu itu dikirim lewat paket tertentu, kemudian ditaruh di suatu tempat. Baru kemudian diambil oleh tersangka.
"Barang bukti yang kita amankan adalah sabu seberat 0,5 gram, ini sisa dari sabu yang dikonsumsi tersangka," ungkapnya. "Kasus ini masih akan kita kembangkan," tuturnya.
Dia menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan atau 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun. (way)