Hukuman Kurungan Penjara 15 tahun
Sosialisasi larangan penggunaan petasan atau mercon kepada warga pun tengah gencar dilakukan polsek jajaran Polres Batang.
Seperti dilakukan Kapolsek Batang Kota, AKP Akhmad Almunasifi. Menurutnya, larangan penggunaan petasan itu sebagai upaya pencegahan penggunaan petasan saat lebaran.
"Tadi malam, kami bersama Satbinmas menyosialisasikan larangan penggunaan petasan di Kelurahan Proyonanggan Utara dan Karanganyar," jelasnya, Sabtu (1/4/2023).
Ia menjelaskan, tindakan menyalakan, membuat atau menjual petasan tersebut dapat dijerat dengan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau pasal 187 KUHP.
"Kepada warga agar tidak menjual, membuat, menyimpan, atau membunyikan petasan, karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.
Ia berharap semua komponen masyarakat dapat bersinergi dalam memelihara dan menjaga kondusivitas kamtibmas di lingkungan masing-masing.
“Kami juga mengajak para orang tua untuk mengawasi perkembangan dan pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang negatif," pungkasnya. (fel)