BATANG - Polisi telah resmi menetapkan Wildan Mashuri Aman (57) yang merupakan pengasuh pondok pesantren atau Ponpes Al Minhaj yang ada di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang sebagai tersangka persetubuhan dan juga pencabulan.
Wildan ditangkap polisi pada Rabu 5 April 2023 lalu setelah polisi menerima laporan dari sejumlah santriwatinya yang telah menjadi korban pencabulan dan juga persetubuhan.
Baca juga : Polisi Hentikan Bus Ditengah Jalan, Ternyata Ini yang Terjadi
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, tersangka dijerat UU Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak dan KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku sudah resmi jadi tersangka dan hingga saat ini di tahan. Dan dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Irjen Pol Ahmad Luthfi pada Konferensi Pers di Mapolres Batang yang juga dihadiri Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Selasa 11 April 2023.
Kapolda menjelaskan, dari hasil penyelidikan, hingga saat ini jumlah santri Ponpes Al Minhaj yang menjadi korban pengasuhnya itu ada 14 santriwati. Mereka ada yang disetubuhi, dan ada juga yang hanya dicabuli.
Baca juga : Bulog Salurkan 826,4 Ton Beras Cadangan untuk Puluhan Ribu Warga Miskin di Batang
"Berdasarkan hasil visum, dari 14 santriwati tersebut 8 mengalami luka robek di alat vitalnya, dan 6 lainnya tidak. Untuk yang tidak robek, berarti mereka hanya dicabuli. Dan itu juga masih data sementara, karena petugas masih terus melakukan pemeriksaan," jelas Kapolda pada acara yang juga dihadiri Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun dan Pj Bupati Batang Lani Dwi serta jajaran Forkopimda itu.
Lebih lanjut Kapolda membeberkan, perbuatan pelaku sendiri telah dilakukannya sejak tahun 2019 lalu hingga akhirnya terbongkar pada 2023 ini. Modusnya, pelaku membangunkan santriwatinya saat dini hari, kemudian mengajaknya ke kantin atau tempat lain di seputaran pondok yang kondisinya sepi.
"Di tempat itulah, pelaku merayu korban agar mau disetubuhi supaya bisa mendapat karomah. Dan sebelum disetubuhi, korban dinikahi secara siri tanpa wali dan saksi, sehingga korban tak boleh menceritakan kejadian itu pada orang lain karena sudah sah sebagai suami istri," beber Kapolda.
Usai disetubuhi, korban diberi uang untuk jajan, sambil pelaku berpesan agar tak mengadu pada orang tuanya. "Korban sudah didoktrin agar tidak mengadu ke orang tua dan bercerita pada orang lain, karena sudah nikah siri. Sehingga apapun perbuatan yang dilakukan sang kyai, maka itu merupakan hubungan suami istri," katanya.
Kapolda menambahkan, kasus pencabulan oleh pengasuh ponpes ini sendiri menjadi perhatian publik dan isu nasional. Mengingat seluruh korban masih di bawah umum, dan jumlahnya cukup banyak.
Karena itulah, selain fokus pada penyidikan kasus, polisi saat ini juga melakukan pendampingan terhadap para korban agar mereka tidak mengalami trauma.
"Untuk korban yang masih di bawah umur, kita akan berikan perlindungan dan pendampingan. Kita juga akan menggandeng instansi di tingkat Provinsi dan juga kabupaten terkait dalam penanganan korban," tandas Kapolda. (don)