Ia berharap, jika memang bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, dengan permintaan maaf, maka kasus yang menjerat kliennya tidak dilanjutkan. "Biarkan kasus ini selesai dengan restoratif justice (RJ). Tapi kalau memang mau melanjutkan, saya selaku pengacara dari S, saya akan membela dan membuktikan di pengadilan," ujar dia.
"Sekali lagi dalam bab ini dari pernyataan dari S, beliau mencium pipi kanan dan kiri itu sebagai bentuk kasih sayangnya seorang guru ngaji terhadap murid. Itu dilakukan bukan di tempat yang sepi, bukan di kamar, atau apa. Itu kejadian di musala depan. Pas beliau mulang ngaji dan itu belajar wudhu," ungkapnya.
Terkait adanya surat di medsos yang berisi 'jangan bilang siapa-siapa nanti saya traktir ayam goreng dan kasih uang Rp 50 ribu', itu pernyataan S kepada salah satu muridnya yang pintar. "Beliau sudah menjanjikan terkait kalau rajin salat Subuh berturut-turut beliau akan memberi uang tersebut. Ini statmen bukan dari Pak S tapi istri dan keluarga juga sudah mengetahui. Salahnya ada kata-kata jangan bilang siapa-siapa akhirnya opini masyarakat menjadi liar," terang dia.
Statmen di media sosial bahwa meremas payudara dan lain-lain itu tidak terjadi. Ia membantah hal itu terjadi. "Kita menghormati pihak kepolisian yang tengah memproses perkara ini. S sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Saya berharap kasus ini bisa ditempuh melalui jalur perdamaian. Supaya bisa selesai secara RJ," harap dia. (had)