Apa yang dilakukan Ma'had Al Zaytun tersebut tentunya mengundang pertanyaan, bolehkan perempuan ikut dalam salat Jumat? Ternyata hal ini sudah lama menjadi pembahasan.
Seperti dikutip dari NU Online, pada Muktamar ke-3 Nahdlatul Ulama yang diselenggarakan di Surabaya, Jawa Timur, pada 28 September 1928, juga dibahas soal ini.
Disebutkan bahwa shalat Jumat bagi kaum wanita itu cukup sebagai pengganti shalat Zuhur. Tetapi, ada syarat perempuan untuk ikut dalam shalat Jumat. Yakni, tidak banyak aksi, dan tidak bersolek.
Jawaban tersebut mengacu pada keterangan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin. Kaum perempuan yang sudah melaksanakan shalat Jumat tak perlu lagi menunaikan shalat Zuhur.
Bahkan, perempuan lebih utama mengikuti jamaah shalat Jumat daripada shalat Zuhur meskipun berjamaah bersama perempuan lain.
Dengan syarat mereka bukan orang-orang yang potensial mengundang syahwat bagi kaum laki-laki, baik karena penampilannya maupun perilakunya.
Karena diperbolehkan, tentu saja tidak aneh bila kemudian perempuan ikut salat Jumat di Mahad Al Zaytun. (*)
Berita ini sudah tayang di radarcirebon.disway.id dengan judul TERBARU! Salat Jumat di Mahad Al Zaytun Diikuti Santri Perempuan Tanpa Sekat, Jemaah Pakai Kursi