Jangan Dilewatkan! Panduan Kurban Lengkap, Agar Kurban Sah dan Sempurna

Minggu 25-06-2023,22:35 WIB
Reporter : Hadi Waluyo
Editor : Hadi Waluyo

3. Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan kurban (boleh dijadikan untuk kurban), namun kurang sempurna.

Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan kurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung.

Tuntunan Penyembelihan Kurban

1. Syarat hewan kurban. Yaitu hewan tersebut masih dalam keadaan hidup ketika penyembelihan, bukan dalam keadaan bangkai (sudah mati).

2. Syarat orang yang akan menyembelih: (1) berakal, baik laki-laki maupun perempuan, sudah baligh atau belum baligh asalkan sudah tamyiz, (2) yang menyembelih adalah seorang muslim, (3) menyebut nama Allah ketika menyembelih.

3. Syarat alat untuk menyembelih: (1) menggunakan alat pemotong, baik dari besi atau selainnya, (2) tidak menggunakan tulang dan kuku.

4. Adab dalam penyembelihan hewan: (1) berbuat baik terhadap hewan, (2) membaringkan hewan di sisi sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan ketika menyembelih, (3) meletakkan kaki di sisi leher hewan, (4) menghadapkan hewan ke arah kiblat, (5) mengucapkan tasmiyah (basmalah) dan takbir.

Ketika akan menyembelih disyariatkan membaca “bismillaahi wallaahu akbar, hadza minka wa laka” atau ”hadza minka wa laka ’annii atau ’an fulan (disebutkan nama shahibul kurban)” atau berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minnii (Semoga Allah menerima kurbanku) atau min fulan (disebutkan nama shahibul kurban).

Menjual Kulit atau Daging Kurban

Ketika Imam Ahmad ditanya tentang orang yang menjual daging kurban, ia terperanjat, seraya berkata, “Subhanallah, bagaimana dia berani menjualnya padahal hewan tersebut telah ia persembahkan untuk Allah tabaraka wa taala”.

Imam Syafi’i juga berkata, ”Jika ada yang bertanya kenapa dilarang menjual daging kurban padahal boleh dimakan? Jawabnya, hewan kurban adalah persembahan untuk Allah. Setelah hewan itu dipersembahkan untukNya, manusia pemilik hewan tidak punya wewenang apapun atas hewan tersebut, karena telah menjadi milik Allah. Maka Allah hanya mengizinkan daging hewan untuk dimakan. Maka hukum menjualnya tetap dilarang karena hewan itu bukan lagi menjadi milik yang berkurban”. 

Oleh karena itu, para ulama melarang menjual bagian apapun dari hewan kurban yang telah disembelih; daging, kulit, kikil, gajih, kepala dan anggota tubuh lainnya. Mereka melarangnya berdasarkan dalil, di antaranya sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka kurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim dan Baihaqi, shahih)

Hadis di atas sangat tegas melarang untuk menjual kurban sekalipun kulitnya karena berakibat kepada tidak diterimanya kurban dari pemilik hewan. Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda, “Janganlah kalian jual daging hewan hadyu (hewan yang dibawa oleh orang yang haji ke Mekkah untuk disembelih di tanah haram), juga jangan dijual daging kurban. Makanlah dan sedekahkanlah serta pergunakan kulitnya.” (HR. Ahmad, mursal shahih sanad). Hadits ini juga tegas melarang menjual daging hewan qurban.

Ali bin Abi Thalib berkata, “Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan kurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan”. (HR. Bukhari). Hadits ini juga menunjukkan bahwa tidak boleh diberikan bagian apapun dari anggota tubuh hewan kurban kepada tukang potong sebagai imbalan atas kerjanya memotong hewan. Upah tukang potong saja tidak boleh diambilkan dari hewan kurban apalagi menjualnya kepada orang lain.

Begitu juga orang yang bekerja sebagai panitia kurban tidak boleh mengambil upah dari hewan kurban. Bila menginginkah upah mengurus kurban mintalah kepada pemilik kurban berupa uang.

 

Kategori :