Hati-hati, Ini Hukum Menjual Daging dan Kulit Hewan yang Sudah Dikurbankankan

Kamis 29-06-2023,07:38 WIB
Reporter : Dony Widyo
Editor : Dony Widyo

Disisi lain, muncul juga pertanyaan bagimana dengan orang yang bertugas untuk memotong hewan kurban ?

Jika memang orang yang memotong kurban tersebut tidak termasuk orang-orang yang berhak menerima, maka dia tidak diperbolehkan untuk mendapatkan bagian dari daging tersebut.

Ali bin Abi Thalib berkata, "Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan kurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan”.(HR. Bukhari)

Dalam hadis tersebut dijelaskan secara ringkas bahwa orang yang memotong hewan kurban tidak mendapatkan bagian dari hewan yang dipotongnya.

Hal yang sama juga berlaku bagi panitia atau pengurus pemotongan hewan kurban tersebut. Jika memang membutuhkan imbalan atas apa yang mereka kerjakan, maka ada baiknya langsung meminta kepada pekurban dengan imbalan secukupnya.

Lalu setelah mengetahui semua hukum jual hewan kurban, bagaimana jika orang yang berkurban terlanjur menjual daging kurban mereka ?

Manusia memang tak luput dengan kesalahan. Kasus ini pun menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mengeluarkan fatwa bahwa:

Bila ada orang yang berkurban atau wakilnya, maka haram menjual dan menjadikan upah, kulit, daging dan bagian lainnya dari hewan kurban.

Namun jika sudah terlanjur menjualnya, maka hasil dari penjualan tersebut harus dijadikan sedekah dengan diberikan kepada fakir miskin di sekitarnya. (*)

Kategori :