SK PPPK Bisa Dijadikan Jaminan Hutang di Bank, Pj Bupati Batang : Namun Bila Kondisi Mendesak Saja

Senin 10-07-2023,14:43 WIB
Reporter : Dony Widyo
Editor : Dony Widyo

BATANG, RADARPEKALONGAN- Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa dijadikan jaminan hutang di salah satu bank.

Namun, hendaknya hutang itu diajukan bila kondisinya benar-benar mendesak. 

Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki saat memberi sambutan pada acara penyerahan SK 856 PPPK di lingkungan Pemkab setempat.

"Kalau tidak butuh, ya tidak usah disekolahkan ke bank SK-nya. Kalau sayakan setiap butuh, yo jadi tak sekolahkan terus. Tapi harus tanggungjawab," kata Lani Dwi, di Pendopo Kantor Bupati Batang, Senin 10 Juli 2023. 

Pada kesempatan itu, Pj Bupati juga mengimbau kepada para PPPK dan ASN di lingkungan Pemkab Batang yang telah memiliki hutang di bank untuk mengangsur sampai lunas. 

"Hutang itu harus tumoto (hasilnya terlihat ), jadi nyaurnya itu tidak aras - arasenarasen. Mengingat hutang itu harus dicicil bertahun-tahun. Jadi hutang itu intilan saja bukan kewajiban," jelas Lani Dwi Rejeki.

Untuk PPPK yang menerima SK sendiri terdiri dari 813 orang formasi tenaga pendidik, dan sebanyak 38 orang merupakan formasi tenaga teknis lainya. 

Bagi 856 orang yang telah menerima SK, harus bisa lebih menguatkan tanggungjawab dibanding sebelumnya. Mengingat sistem penggajian dan hak kewajibannya sudah diatur dalam undang undang manajemen ASN, dan harus dipahami dan dilaksanakan. 

"Seluruh PPPK saya harapkan untuk bisa meningkatkan kinerja dan meningkatkan etos kerjakerja," tegasnya.

Lani menambah, setiap tahun secara bertahap Pemkab Batang mengusulkan formasi PPPK kepada MenPAN RB, khususnya untuk guru yang masih tersisa sekitar 1.500 guru wiyata bhakti. 

"Hingga saat masih ribuan guru wiyata bhakti yang kita usulkan jadi P3K. Mudah mudahan dua tahun ke depan, bagi guru yang memenuhi syarat semunya bisa berstatus ASN PPPK," tandas Lani Dwi Rejeki. (*)

Kategori :