Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Pengajar Pondok Pesantren di Batang Ditahan Polisi

Senin 31-07-2023,15:32 WIB
Reporter : Dony Widyo
Editor : Dony Widyo

BATANG - Oknum pengajar di Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Desa Tumbrep, Kecamatan Batang berinisial N (pada berita sebelumnya ditulis (F) resmi ditahan oleh Satreskrim Polres Batang.

Penahanan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari kuasa hukum empat mantan santriwati ponpes tempat N (54) mengajar yang diduga telah menjadi korban pelecehan seksual.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Kasat Reskrim AKP Andi Fajar mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap N pada Jumat 28 Juli 2023.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan juga keterangan para saksi, kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka N untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," ungkap AKP Andi Fajar.

Pihak Satreskrim Polres Batang sendiri telah menerima laporan dari kuasa hukum empat mantan santriwati ponpes tempat tersangka mengajar. Mereka diduga telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka saat menjadi santriwati di ponpes yang ada di Desa Tumbrep.

"Penyidik dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) juga telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Setelah dilakukan gelar perkara, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan," jelas Kasar Reskrim.

Untuk saat ini, pihak penyidik dari Unit PPA sendiri masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. "Kita masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk kepentingan penyelidikan," tandas AKP Andi Fajar.

Sebelumnya diberitakan, Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) kembali terjadi di Kabupaten Batang.

Kali ini kasus tersebut terjadi di ponpes yang berada di Kecamatan Bandar, dengan korban sejumlah santriwati. Pelaku sendiri diduga salah seorang pengurus pondok.

Sejumlah korban yang diduga menjadi korban pelecehan, Kamis 27 Juli 2023 melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Satreskrim Polres Batang.

Kuasa hukum korban, Muhammad Dasuki mengungkapkan, pihaknya mendampingi tiga santriwati yang diduga telah menjadi korban pelecehan seksual, untuk membuat laporan ke Polres Batang.

"Tiga santriwati yang melapor hari ini terdiri dari dua orang sudah memasuki usia dewasa, dan satu orang masih anak-anak," ungkap Dasuki ditemui di Mapolres Batang, Kamis 27 Juli 2023.

Dijelaskan, kasus pelecehan seksual yang dialami para korban sendiri terjadi dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2023. Pelaku diduga merupakan pengasuh dan juga pengajar di ponpes tempat para korban menuntut ilmu, berinisial N. (*)

Kategori :